Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- IGNATIUS DENNY ERYANTO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
- IGNATIUS DENNY ERIJANTO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON; dan
- DENNY ERIYANTO yang terdapat pada Kutipan Akta Cerai milik PEMOHON.
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah DENNY ERIYANTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|