Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2.Suryaningsih, S.H.
3.Nur Amin,S.H.M.Hum
4.Yudhita Ramadan, S.H.
5.GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H.
7.Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
8.Dwi Romadonna, S.H.
9.Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
10.DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
ANDHIK NURWIJAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/M.5.32/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI INDAH WIDYA PRATIWI, S.H.
2Suryaningsih, S.H.
3Nur Amin,S.H.M.Hum
4Yudhita Ramadan, S.H.
5GALANG WAHYU RAMADHAN, S.H.
6Moh Andy Sofyan, S.H.,M.H.
7Dwi Romadonna, S.H.
8Nanang Triyanto, S.H.,M.H.
9DIAN SUSANTO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIK NURWIJAYANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

?DAKWAAN:

Kesatu  :

----- Bahwa ia Terdakwa ANDHIK NURWIJAYANTO, bersama-sama dengan saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

ATAU

KEDUA :

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa ANDHIK NURWIJAYANTO, bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan Saksi SURATNO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Dengan turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa ANDHIK NURWIJAYANTO, bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan Saksi SUROTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain yaitu saksi JULI MARTANA sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen) dan saksi SURATNO sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa ia Terdakwa ANDHIK NURWIJAYANTO, bersama-sama dengan Saksi JULI MARTANA dan Saksi SUROTO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun  2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain yaitu saksi JULI MARTANA sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen) dan saksi SURATNO sebesar Rp. 1.181.200.000 (satu milyar seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) atau korporasi menyalahgunakan kewenangan,  kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan saksi JULI MARTANA dan saksi SURATNO selaku anggota DPRD Kab. Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Pihak Dipublikasikan Ya