Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
674/Pdt.G/2025/PN Sby PT Laksana Budaya 1.KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT
2.KOMANDAN KOMANDO KORPS MARINIR TNI AL
3.KOMANDAN PANGKALAN MARINIR SURABAYA TNI AL
4.PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT PANGKALAN MARINIR SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 674/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Laksana Budaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Soendjoto,S.HPT Laksana Budaya
Tergugat
NoNama
1KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT
2KOMANDAN KOMANDO KORPS MARINIR TNI AL
3KOMANDAN PANGKALAN MARINIR SURABAYA TNI AL
4PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT PANGKALAN MARINIR SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Sertifikat Hak Pakai No. 6/ Kelurahan Darmo/Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal  13 Juli 2028 luasnya adalah 5.230 M2. Dan  Sertifikat Hak Pakai No. 7/ Kelurahan Darmo/ Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahan
    Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 4.562 m2. Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut jumlah luasnya adalah 9.792 M2;
  3. Menyatakan Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Laut  (Tergugat I), Komandan Korps Marinir TNI AL (Tergugat II), Komandan Pangkalan Marinir TNI AL Surabaya  (Tergugat III) dan Primer Koperasi Pangkalan Marinir Surabaya (Tergugat IV) menguasai dan menduduki Lapangan Bogowonto, Surabaya tanpa hak dan  melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV beserta anggota dan jajaran para Tergugat  untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang berupa lapangan olahraga dan stadion yang disebut Lapangan Bogowonto yang beralamat di Jalan Bogowonto No. 30, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  5. Menghukum Tergugat IV membayar ganti kerugian terhadap Penggugat berupa menjalankan bisnis persewaan atas Lapangan Bogowonto Surabaya dengan perhitungan :
    Periode tahun 2003 - 2021 sebesar Rp. 13.140.000.000,- (Tiga belas milliar seratus empat puluh juta rupiah);
    Periode tahun 2022 – Mei 2025 sebesar Rp. 9.984.120.000,- (Sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
    Jumlah kerugian materiil yang harus dibayar Tergugat IV kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 23.124.120.000.- (Dua puluh tiga miliiar seratus dua puluh empat juta seratus dua puluh rupiah ) dan seterusnya untuk bulan dan tahun-tahun berikutnya hingga putusan perkara dilaksanakan
    Sedangkan ganti rugi kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa dwangsom dari hitungan rugi harian sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) perhari sejak putusan pengadilan ini, jika Para Tergugat tidak segera  melaksanakan putusan yang ada baik berupa membayar ganti rugi materiil, immaterial serta   pengosongan dan/atau penyerahan Lapangan Bogowonto Surabaya dari Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak