Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Pakai No. 6/ Kelurahan Darmo/Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 5.230 M2. Dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/ Kelurahan Darmo/ Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahan
Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 4.562 m2. Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut jumlah luasnya adalah 9.792 M2;
- Menyatakan Kepala Staf Tentara Nasional Angkatan Laut (Tergugat I), Komandan Korps Marinir TNI AL (Tergugat II), Komandan Pangkalan Marinir TNI AL Surabaya (Tergugat III) dan Primer Koperasi Pangkalan Marinir Surabaya (Tergugat IV) menguasai dan menduduki Lapangan Bogowonto, Surabaya tanpa hak dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV beserta anggota dan jajaran para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan yang berupa lapangan olahraga dan stadion yang disebut Lapangan Bogowonto yang beralamat di Jalan Bogowonto No. 30, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum, Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Menghukum Tergugat IV membayar ganti kerugian terhadap Penggugat berupa menjalankan bisnis persewaan atas Lapangan Bogowonto Surabaya dengan perhitungan :
Periode tahun 2003 - 2021 sebesar Rp. 13.140.000.000,- (Tiga belas milliar seratus empat puluh juta rupiah);
Periode tahun 2022 – Mei 2025 sebesar Rp. 9.984.120.000,- (Sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Jumlah kerugian materiil yang harus dibayar Tergugat IV kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 23.124.120.000.- (Dua puluh tiga miliiar seratus dua puluh empat juta seratus dua puluh rupiah ) dan seterusnya untuk bulan dan tahun-tahun berikutnya hingga putusan perkara dilaksanakan
Sedangkan ganti rugi kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa dwangsom dari hitungan rugi harian sebesar Rp. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) perhari sejak putusan pengadilan ini, jika Para Tergugat tidak segera melaksanakan putusan yang ada baik berupa membayar ganti rugi materiil, immaterial serta pengosongan dan/atau penyerahan Lapangan Bogowonto Surabaya dari Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|