| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
71/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 11 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Syai'in,.S.H,.M.H | NASRUDDIN | | 2 | Muhammad Syai'in,.S.H,.M.H | SURIP |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BUMI SUKSESINDO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor 10/HRD-IR/BSI/PPHK/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dan Nomor 62/HRD-IR/BSI/PPHK/IX/2024 tanggal 2 September 2024 tidak sah/ batal menurut hukum;
- Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PARA PENGGUGAT, maka dimohonkan kepada Majelis menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT sesuai Jabatan terakhir;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan gaji yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT 1 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan putusan inkracht dan Rp. 1.695.777,- (Satu juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) per bulan dan tunjangan kehadiran sebesar Rp. 7.500,- per hari terhitung sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan putusan inkracht untuk PENGGUGAT 2;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika tidak melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |