Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-2818/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 27 April 2025 s/d tanggal 16 Mei 2025
|
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak
|
:
|
Sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal 25 Juni 2025
|
|
:
|
Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa FIFIN SURYAWAN BIN ALM. MOCH. MANSYUR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.16 WIB bertempat di Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna Merah dengan IMEI (slot sim 1) : 864091046043075 IMEI (slot sim 2) : 8640910460430678 dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu pada situs ‘NONA88” kemudian muncul pilihan situs dan terdakwa memilih situs website https://www.necwa.org, agar terdakwa dapat ke menu halaman berikutnya terdakwa memasukkan username “Dans118” dan paswordnya “Tarjo258”. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa melakukan deposit minimal sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA untuk di scan barcode menggunakan Qris yang terdakwa dapatkan dari website tersebut, lalu terdakwa klik pada menu permainan yang bernama MAHJONG WAYS 2 dan terdakwa tinggal memilih putaran yang akan diikuti sebagai taruhan dengan nominal minimal Rp.40,- atau Rp.400,- hingga Rp,1.000,- atau Rp.1.000.000, dalam hal ini terdakwa memilih taruhan dengan nominal Rp.40,- atau Rp.400,-. Selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk pemilihan putaran dari 10X, 30X, 50X, 100X dan terdakwa memilih puturan selama 10X yang secara otomatis pada bagian room yang terdapat simbol. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila pada lima simbol gambar tersebut terdakwa mendapatkan tiga gambar dengan bentuk yang sama pada minimal tiga rol dan tiga baris yang berdampingan maka bandar menentukan kemenangan yang secara otomatis saldo deposit terdakwa akan bertambah. Sebaliknya apabila gambar berhenti memutar dengan membentuk gambar yang tidak sama maka permainan ini terdakwa dikatakan kalah dan nilai deposit terdakwa berkurang dan berlaku pada permainan selanjutnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di alamat Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna Merah dengan dengan IMEI (slot sim 1) : 864091046043075 IMEI (slot sim 2) : 8640910460430678 milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “NONA88” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa FIFIN SURYAWAN BIN ALM. MOCH. MANSYUR pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.16 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 13.16 WIB bertempat di Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 warna Merah dengan IMEI (slot sim 1) : 864091046043075 IMEI (slot sim 2) : 8640910460430678 dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu pada situs ‘NONA88” kemudian muncul pilihan situs dan terdakwa memilih situs website https://www.necwa.org, agar terdakwa dapat ke menu halaman berikutnya terdakwa memasukkan username “Dans118” dan password “Tarjo258”. Setelah berhasil untuk “Login” terdakwa melakukan deposit minimal sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA untuk di scan barcode menggunakan Qris yang terdakwa dapatkan dari website tersebut, lalu terdakwa klik pada menu permainan yang bernama MAHJONG WAYS 2 dan terdakwa tinggal memilih putaran yang akan diikuti sebagai taruhan dengan nominal minimal Rp.40,- atau Rp.400,- hingga Rp,1.000,- atau Rp.1.000.000, dalam hal ini terdakwa memilih taruhan dengan nominal Rp.40,- atau Rp.400,-. Selanjutnya terdakwa dapat menekan tombol mulai untuk pemilihan putaran dari 10X, 30X, 50X, 100X dan terdakwa memilih puturan selama 10X yang secara otomatis pada bagian room yang terdapat simbol. Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila pada lima simbol gambar tersebut terdakwa mendapatkan tiga gambar dengan bentuk yang sama pada minimal tiga rol dan tiga baris yang berdampingan maka bandar menentukan kemenangan yang secara otomatis saldo deposit terdakwa akan bertambah. Sebaliknya apabila gambar berhenti memutar dengan membentuk gambar yang tidak sama maka permainan ini terdakwa dikatakan kalah dan nilai deposit terdakwa berkurang dan berlaku pada permainan selanjutnya;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di alamat Bronggalan Sawah 4/18 RT 008/ RW 009, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna Merah dengan dengan IMEI (slot sim 1) : 864091046043075 IMEI (slot sim 2) : 8640910460430678 milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “NONA88” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk menang dan mendapatkan uang guna keperluan lainnya;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 01 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002
|
|