Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Pakai No. 6/ Kelurahan Darmo/Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 5.230 M2. Dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/ Kelurahan Darmo/ Kecamatan Wonokromo/ Kota Surabaya atas nama Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan Dan Perdagangan Laksana Budaya (PT Laksana Budaya) terletak di Jl. Bogowonto dan Jl. Sambas yang dikenal dengan nama Lapangan Bogowonto, Surabaya. Terbit sertifikat tanggal 6 Oktober 2003 berlaku sampai dengan tanggal 13 Juli 2028 luasnya adalah 4.562 m2. Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut jumlah luasnya adalah 9.792 M2;
- MenyatakanTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan kelalaian atau kesengajaan yaitu telah melakukan pengurangan luas tanah atas Sertifikat Hak Pakai No. 6/Darmo/Kec. Wonokromo Surabaya atas nama Penggugat dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu kekurangan luasnya adalah 1.910 m2 di Lokasi Lapangan Bogowonto, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
- Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai di lokasi tanah bersambungan dengan Sertifikat Hak Pakai butir 3 diatas dengan tambahan luas 1.910 m2 (sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468, No. 469, dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat);
- Membatalkan Sertifikat Hak Tanah baik berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Pakai atas nama siapapun termasuk nama Turut Tergugat atas tanah luas 1.910 m2 karena cacat hukum, yang terletak sesuai dengan petunjuk tanah asal yaitu SHGB No. No. 468, No. 469, dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu lokasi Lapangan Bogowonto, Surabaya.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat atau Pihak siapapun yang menguasai tanah dari asal luas kepemilikan SHGB No. No. 468, No. 469, dan No.470 /Kelurahan Darmo/Kec. Wonokromo/Surabaya atas nama Penggugat yaitu lokasi Lapangan Bogowonto. Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya agar segera mengosongkan tanah dimaksud sejak putusan diputus.
- Apabila Turut Tergugat atau pihak siapapun sebagaimana yang menguasai tanah dimaksud di petitum butir 6 (lapangan Bogowonto, Surabaya) tidak segera mengosongkan tanah sengketa aquo maka Turut Tergugat atau Pihak Siapapun dikenakan uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per hari sejak putusan diputus/ dibacakan/ diupload di system ecourt Mahkamah Agung RI, dengan dwangsom sejumlah tersebut karena sudah sangat merugikan Penggugat dengan menguasai dan memanfaatkan tanah Penggugat sejak tahun 2003 dengan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|