Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H. | Nurhasim, S.H., M.M. | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –221/M.5.27/ Ft.1/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Primair Bahwa Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Romo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Camat Manyar Nomor: 144/15/437.103/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (Desa Roomo Tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa) Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 16 Oktober 2023, bersama-sama dengan Saksi TAQWA ZAINUDIN Selaku Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 141/475/HK/437.12/2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu Terpilih Sebagai Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 13 November 2023, dan bersama-sama dengan Saksi RUDI HERMANSYAH selaku Sekretaris Desa masa jabatan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Roomo Nomor: 141/049/437.103.4/2024 Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 02 Agustus 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”, YAITU: Saksi TAQWA ZAINUDIN sebagai Kepala Desa Roomo Ex. Officio Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I memiliki peran, tugas dan fungsi menyetujui permintaan pembayaran atas barang/ jasa yang seharusnya telah melalui tahap uji verifikasi kelengkapan permintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, namun yang teraktualisasikan dalam tindakannya telah menyetujui permintaan pembayaran atas barang/ jasa untuk pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa adanya tahap uji verifikasi, bahwa Saksi RUDI HERMANSYAH yang melaksanakan tugas/ fungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I telah menyerahkan uang sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelaksanaan pembelian beras tersebut kepada Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Roomo yang tidak memiliki tugas, dan fungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) ataupun sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bahkan dilarang sebagai pelaksana pekerjaan/ pengadaan Pemerintah Desa, lalu Terdakwa NURHASIM melakukan pembelian beras kepada Saksi SISWANTO melalui Saksi ABDUL MUIS dan Saksi ISA LAILIYAH, dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan, kemudian pada tanggal 1 September 2024 Saksi SISWANTO mengirimkan beras sebanyak 11 Ton di Kantor Desa Roomo, Saksi TAQWA ZAINUDIN bertindak melaksanakan tugas/ fungsi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I, yang seharusnya menerima, dan melakukan pengecekan terhadap kuantitas dan kualitas beras tersebut, akan tetapi tidak melaksanakan tugas/ fungsi TPK tersebut justru Saksi TAQWA ZAINUDIN langsung menyetujui dokumen-dokumen persyaratan permintaan pembayaran yang dibuat oleh Saksi RUDI HERMANSYAH, dengan cara Saksi TAQWA ZAINUDIN dan Saksi RUDI HERMANSYAH menandatangani Surat tertanggal 26 Agustus 2024 perihal Penawaran Harga, dari UD. Bumi Berkah yakni Saksi SISWANTO yang ditujukan kepada Ketua TPK Desa Roomo, dengan lampiran daftar rincian beras 11.500 Kg harga Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dengan harga total Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi TAQWA ZAINUDIN bersama-sama Saksi RUDI HERMANSYAH dan Terdakwa NURHASIM menyuruh Saksi SISWANTO menandatangani beberapa dokumen antara lain: Surat Penawaran Harga (tanpa nomor) tertanggal 26 Agustus 2024 dari UD. Bumi Berkah, berikut daftar rincian harga beras tertanggal 26 Agustus 2024, Tanda bukti pengeluaran uang nomor: 00828/KWT/10.2023/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, dan Kwitansi pembayaran Pengadaan Beras CSR PT. Smelting 2024 tahap 1, tertanggal 30 Agustus 2024, dimana seluruh dokumen tersebut menerangkan sekaligus merupakan syarat administratif seolah-olah benar bahwa Pemerintah Desa Roomo telah melaksanakan pengadaan beras Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I sebanyak 11.500 Kg beras seharga Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) per kilogramnya, padahal kenyataannya yang dibelanjakan hanya sebanyak 11.000 Kg seharga Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURHASIM bersama-sama Saksi TAQWA ZAINUDIN dan Saksi RUDI HERMANSYAH tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Gresik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan APBDes dan CSR Pemerintah Desa Roomo TA 2024 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Nomor X.700/3475/437.72/2024 tanggal 06 Desember 2024.
Subsidair Bahwa Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Romo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Camat Manyar Nomor: 144/15/437.103/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (Desa Roomo Tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa) Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 16 Oktober 2023, bersama-sama dengan Saksi TAQWA ZAINUDIN Selaku Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 141/475/HK/437.12/2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu Terpilih Sebagai Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 13 November 2023, dan bersama-sama dengan Saksi RUDI HERMANSYAH selaku Sekretaris Desa masa jabatan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Roomo Nomor: 141/049/437.103.4/2024 Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 02 Agustus 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, YAITU: Saksi TAQWA ZAINUDIN sebagai Kepala Desa Roomo Ex. Officio Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I memiliki peran, tugas dan fungsi menyetujui permintaan pembayaran atas barang/ jasa yang seharusnya telah melalui tahap uji verifikasi kelengkapan permintaan pembayaran dan kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDesa yang tercantum dalam permintaan pembayaran, namun yang teraktualisasikan dalam tindakannya telah menyetujui permintaan pembayaran atas barang/ jasa untuk pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa adanya tahap uji verifikasi, bahwa Saksi RUDI HERMANSYAH yang melaksanakan tugas/ fungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I telah menyerahkan uang sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelaksanaan pembelian beras tersebut kepada Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Roomo yang tidak memiliki tugas, dan fungsi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) ataupun sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bahkan dilarang sebagai pelaksana pekerjaan/ pengadaan Pemerintah Desa, lalu Terdakwa NURHASIM melakukan pembelian beras kepada Saksi SISWANTO melalui Saksi ABDUL MUIS dan Saksi ISA LAILIYAH, dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan, kemudian pada tanggal 1 September 2024 Saksi SISWANTO mengirimkan beras sebanyak 11 Ton di Kantor Desa Roomo, Saksi TAQWA ZAINUDIN bertindak melaksanakan tugas/ fungsi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I, yang seharusnya menerima, dan melakukan pengecekan terhadap kuantitas dan kualitas beras tersebut, akan tetapi tidak melaksanakan tugas/ fungsi TPK tersebut justru Saksi TAQWA ZAINUDIN langsung menyetujui dokumen-dokumen persyaratan permintaan pembayaran yang dibuat oleh Saksi RUDI HERMANSYAH, dengan cara Saksi TAQWA ZAINUDIN dan Saksi RUDI HERMANSYAH menandatangani Surat tertanggal 26 Agustus 2024 perihal Penawaran Harga, dari UD. Bumi Berkah yakni Saksi SISWANTO yang ditujukan kepada Ketua TPK Desa Roomo, dengan lampiran daftar rincian beras 11.500 Kg harga Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dengan harga total Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi TAQWA ZAINUDIN bersama-sama Saksi RUDI HERMANSYAH dan Terdakwa NURHASIM menyuruh Saksi SISWANTO menandatangani beberapa dokumen antara lain: Surat Penawaran Harga (tanpa nomor) tertanggal 26 Agustus 2024 dari UD. Bumi Berkah, berikut daftar rincian harga beras tertanggal 26 Agustus 2024, Tanda bukti pengeluaran uang nomor: 00828/KWT/10.2023/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, dan Kwitansi pembayaran Pengadaan Beras CSR PT. Smelting 2024 tahap 1, tertanggal 30 Agustus 2024, dimana seluruh dokumen tersebut menerangkan sekaligus merupakan syarat administratif seolah-olah benar bahwa Pemerintah Desa Roomo telah melaksanakan pengadaan beras Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 tahap I sebanyak 11.500 Kg beras seharga Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) per kilogramnya, padahal kenyataannya yang dibelanjakan hanya sebanyak 11.000 Kg seharga Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURHASIM bersama-sama Saksi TAQWA ZAINUDIN dan Saksi RUDI HERMANSYAH tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Gresik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan APBDes dan CSR Pemerintah Desa Roomo TA 2024 Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Nomor X.700/3475/437.72/2024 tanggal 06 Desember 2024 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |