Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby DEMY FEBRIANA Ir. ARIS MUKIYONO, MT., MM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 7118/M.5.10/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEMY FEBRIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. ARIS MUKIYONO, MT., MM.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026. Bahwa Terdakwa Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M.  selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tanggal 02 September 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 800.1.3.3/2716/204/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 15 Agustus 2024 dengan Nomor Induk Pegawai 196606625 199903 1 005 , pada waktu-waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar No. 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Rumah Makan Sederhana di Jalan Kombespol M. Duriat Kota Surabaya, Cafe La’Society di Jalan HR. Muhammad Kota Surabaya, dan/atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, bersama-sama dengan : 1. Saksi ONI SETIAWAN S.T., selaku Kepala Bidang Pertambangan  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dihentikan bedasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) nomor B7011/M.5.10/Ft.1/09/2026 tanggal 18 September 2026;  2. Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM., selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah;  3. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; 4. Saksi DEWI KURNIAWATI, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak 29 Januari 2024. Turut serta melakukan perbuatan sebagai Pegawai Negari Sipil dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para pemohon perizinan berusaha sektor pertambangan dan  pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu yaitu berupa sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi dengan mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proses percepatan, kelanjutan atau persetujuan dokumen perizinan pertambangan  dan Rekomendasi Teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah. 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tanggal 02 September 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 800.1.3.3/2716/204/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 15 Agustus 2024 dengan Nomor Induk Pegawai 196606625 199903 1 005 , pada waktu-waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar No. 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Rumah Makan Sederhana di Jalan Kombespol M. Duriat Kota Surabaya, Cafe La’Society di Jalan HR. Muhammad Kota Surabaya, dan/atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, bersama-sama dengan: 1. Saksi ONI SETIAWAN S.T., selaku Kepala Bidang Pertambangan  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dihentikan bedasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) nomor B7011/M.5.10/Ft.1/09/2026 tanggal 18 September 2026;  2. Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM., selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah;  3. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; 4. Saksi DEWI KURNIAWATI, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak 29 Januari 2024. Turut serta melakukan perbuatan, sebagai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu para pemohon perizinan berusaha sektor pertambangan dan pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu yang berupa sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi dengan mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proses percepatan, kelanjutan atau persetujuan dokumen perizinan pertambangan dan persetujuan Dokumen Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Bahwa atas perbuatan Terdakwa Ir. ARIS MUKIYONO, MT., MM. yang dilakukan oleh bersama-sama dengan, Saksi ONI SETIAWAN, ST., Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM, saksi HERMAWAN, S.T. dan Saksi DEWI KURNIAWATI telah mendapatkan sejumlah uang

ATAU

KETIGA  :

Bahwa Terdakwa Ir. ARIS MUKIYONO, MT., M.M.  selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tanggal 02 September 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 800.1.3.3/2716/204/2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 15 Agustus 2024 dengan Nomor Induk Pegawai 196606625 199903 1 005 , pada waktu-waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar No. 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Rumah Makan Sederhana di Jalan Kombespol M. Duriat Kota Surabaya, Cafe La’Society di Jalan HR. Muhammad Kota Surabaya, dan/atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, bersama-sama dengan: 1. Saksi ONI SETIAWAN S.T., selaku Kepala Bidang Pertambangan  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dihentikan bedasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) nomor B7011/M.5.10/Ft.1/09/2026 tanggal 18 September 2026;  2. Saksi ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM., selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah;  3. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; 4. Saksi DEWI KURNIAWATI, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak 29 Januari 2024. Turut serta melakukan perbuatan sebagai pejabat yang menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut berupa sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi dengan mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proses percepatan, kelanjutan atau persetujuan dokumen perizinan pertambangan dan persetujuan dokumen perizinan pengusahaan air tanah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya