Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby DEMY FEBRIANA ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 113/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 7125 /M.5.10/Ft.1/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEMY FEBRIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA: 

Bahwa Terdakwa ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19740725 199903 2 004 sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/584/204/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, pada waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Jalan Tidar Nomor 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan: 1. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah;  2. Saksi Ir. ARIS MUKIYONO, M.T., M.M., selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Maret 2026, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; dan 3. Saksi NURKHOLIS, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu Februari 2024 sampai dengan Agustus 2024. Turut serta melakukan perbuatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa  seseorang yaitu para pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu yang berupa sejumlah uang agar permohonan Rekomendasi Teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Provinsi Jawa Timur,

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM. selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19740725 199903 2 004 sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/584/204/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, pada waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Jalan Tidar Nomor 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan: 1. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; 2. Saksi Ir. ARIS MUKIYONO, M.T., M.M., selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Maret 2026, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; dan 3. Saksi NURKHOLIS, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu Februari 2024 sampai dengan Agustus 2024 Turut serta melakukan perbuatan, sebagai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu para pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu yang berupa sejumlah uang agar permohonan Rekomendasi Teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Provinsi Jawa Timur, 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa ERTIKA DINAWATI, S.T., M.PSDM selaku Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19740725 199903 2 004 sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.3.3/584/204/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, pada waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Jalan Tidar Nomor 123, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bersama-sama dengan : 1. Saksi HERMAWAN, S.T., selaku Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Januari 2024, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah;  2. Saksi Ir. ARIS MUKIYONO, M.T., M.M., selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu September 2024 sampai dengan Maret 2026, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah; dan 3. Saksi NURKHOLIS, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu Februari 2024 sampai dengan Agustus 2024 Turut serta melakukan perbuatan sebagai pejabat yang menerima hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu para pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) memberikan sesuatu yang berupa sejumlah uang agar permohonan Rekomendasi Teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur,

Pihak Dipublikasikan Ya