| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 0000220180808000030 tanggal 29 November 2018 yang telah dilegalisasi Notaris Helem Liana, S.H., dengan No. 5057/L/XI/2018 tanggal 29 November 2018 Notaris di Kabupaten Sidoarjo sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT berikut juga atas addendum perubahan dan penambahannya sebagaimana :
- Adendum No. /Add/Sby.Ut/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020;
- Adendum 95.172 /Add/Sby.I/IX/2021 tertanggal 29 September 2021;
- Adendum 49.74 /Add/Sby.I/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022;
- Adendum 020. /Add/Sby.I/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023;
- Adendum 20410030000659 tertanggal 5 Oktober 2024;
sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kredit berupa sisa pokok, bunga berjalan, denda, denda berjalan dan bia pembayaran pokok secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 770,118,475.00 (tujuh ratus tujuh puluh juta seratus delapan belas ribu empat ratus tujuh puluh lima Rupiah) kepada PENGGUGAT atau sejumlah tagihan pada saat terjadi pelunasan;
- Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan obyek tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Milik Nomor 5331/ Tambakrejo atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Green Mansion Village B/17 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08-11-2018 (delapan November tahun dua ribu delapan belas) nomor 01582/Tambakrejo/2018, tertulis atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak segera melunasi hutang dan/ atau tunggakan kreditnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk dan/ atau atas kewenangannya sendiri menjual obyek jaminan kredit kepada pihak lain sesuai harga yang ditetapkan appraisal independent, sebagai pelunasan seluruh kewajiban hutang TERGUGAT atas obyek tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Milik Nomor 5331/ Tambakrejo atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Green Mansion Village B/17 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08-11-2018 (delapan November tahun dua ribu delapan belas) nomor 01582/Tambakrejo/2018, tertulis atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan eksekusi melalui Penjualan Cessie / Pengalihan Piutang kepada pihak lain sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 17 Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah No. 0000220180808000030 tanggal 29 November 2018;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
|