Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1405/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1405/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3351 / M.5.10.3 / Eku.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

SURAT DAKWAAN

       No.Reg.Perkara : PDM –  3798   / Eku.2 / 06   / 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

 AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL

Tempat lahir

:

Bangkalan      

Umur / tanggal lahir

:

24  tahun /  01 Juli 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Galisan Kel. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan

Agama  

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA   

 

2.  Penahanan  :

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  17 April 2025   s/d tanggal 06 Mei 2025   

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni  2025  

JPU

:

Rutan, sejak tanggal  12 Juni 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025

 

3.  Dakwaan :

Kesatu 

               Bahwa terdakwa  AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari  Senin  tanggal  07 April 2025  sekitar pukul  23.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan April   tahun  2025  bertempat   di  Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik  yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 -  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Senin  tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis  slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-   Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam  dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih  permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378.

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi  AMIRUDDIN, SH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes   Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957.

 

 

 

 

 

 

-   Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  slot pragmatic sabung ayam  bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang secara online menggunakan sarana berupa handphone dengan  cara   search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123

 

          Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2)  UU RI No. 1 tahun 2024 Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

                                                                      ATAU

Kedua

         Bahwa terdakwa  AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari  Senin  tanggal  07 April 2025  sekitar pukul  23.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan April   tahun  2025  bertempat   di  Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara – cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Senin  tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis  slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-   Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam  dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih  permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378.

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi  AMIRUDDIN, SH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes   Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957.

-   Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  slot pragmatic sabung ayam  dengan bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.

 

       Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP

                                                                 ATAU

Ketiga

                                                              

           Bahwa terdakwa  AL MALKAN Bin ASKARI ISMAIL pada hari  Senin  tanggal  07 April 2025  sekitar pukul  23.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan April   tahun  2025  bertempat   di  Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi,  yang  diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 -  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Senin  tanggal -7 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Kopi di Pasar Mangga dua Kec. Wonokromo Surabaya terdakwa telah melakukan perjudian online jenis  slot pragmatic sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

 

 

 

 

 

-   Bahwa terdakwa melakukan perjudian slot pragmatic sabung ayam  dengan cara awalnya terdakwa search di Google chrome kemudian terdakwa masuk melalui website WWW.SEJARAHJITU.COM kemudian masuk melalui akun milik terdakwa PTKADUNGNEKAT dan password SUKASUKA123 setelah itu terdakwa melakukan depaosit Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melaui qris dana 087772515378 dan terdakwa memilih bert Rp. 10.000,- sampai dengan Rp. 25.000,- dan memilih  permainan pada jenis slot pragmatic terdakwa memilih permianan sabung ayam kemudian memilih diantara 2 (dua) ayam warna merah atau warna biru kemudian menunggu sampai permainan selesai. Dikatakan menang apabila ayam yang terdakwa pilih masih berdiri dan musuhnya telah tumbang / mati kemudian kemenangan akan berlipat 2x dari bet yang terdakwa pilih kemudian untuk kemenangan terdakwa melakukan withdraw atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 087772515378.

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi RATNO PUDYO ATMANTO, SH dan saksi  AMIRUDDIN, SH  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes   Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  1 (satu) Handphone merk XIAOMI POCO M6 warna hitam Imei 1 : 863600070326940, Imei 2 : 863600070326957.

-   Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan  slot pragmatic sabung ayam  bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

          Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya