| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia terdakwa AGUS ARWANSYAH ALIAS WAWAN BIN ABDUL ROCHIM pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jl Demak Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penganiayaan” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari Terdakwa AGUS ARWANSYAH ALIAS WAWAN BIN ABDUL ROCHIM bersamasama dengan Saksi ACHMAT MARSUKI sedang membersihkan rumput dengan menggunakan parang di area pemakaman di daerah pemakaman Mbah Ratu Jl Demak Kelurahan Morokrembangan kecamatan Krembangan Surabaya, setelah selesai membersihkan rumput Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAT MARSUKI kemudian beristirahat dan pergi ke warung yang ada di dalam area pemakaman Mbah Ratu lalu tiba-tiba Terdakwa bertanya kepada Saksi ACHMAT MARSUKI “KON YO SING SP NO AKU NANG ARIF, TRUS AKU DIBACOK SAMPEK TANGANKU PUTUNG” (Kamu ya yang memberi informasi ke Arif terus aku dibacok sampai tanganku putus), kemudian Saksi ACHMAT MARSUKI menjawab “Tidak kenal dengan Arif”, namun tibatiba Terdakwa membacok Saksi ACHMAT MARSUKI dengan menggunakan 1(sebilah) parang yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk membersihkan rumput mengenai dagu, siku tangan kanan, lengan atas tangan kanan, bahu sebelah kiri, dan perut Saksi ACHMAT MARSUKI hingga mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan Saksi ACHMAT MARSUKI meminta pertolongan ke tempat kakaknya yaitu Saksi SITI selanjutnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ACHMAT MARSUKI mengalami luka robek pada dagu, luka robek pada siku tangan kanan, luka lecet pada lengan atas kanan, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada perut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 50/VIS/III/13/RS.PHC Surabaya Tahun 2026 yang dibuat oleh dr.David Wicaksono, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 14.50 wib terhadap :
Nama : ACHMAT MARSUKI
NIK : 3578151307820001
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 13 Juli 1982
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gresik PPI Gang 6/2 Rt 10 Rw 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
Dengan kesimpulan :
Pada Pemeriksaan ditemukan:
1. Luka robek pada dagu.
2. Luka robek pada siku tangan kanan
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tajam.
- Luka lecet pada lengan atas kanan
- Luka lecet pada bahu kiri
- Luka lecet pada perut
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan/hambatan untuk melakukan aktifitas/jabatan/pekerjaan.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa AGUS ARWANSYAH ALIAS WAWAN BIN ABDUL ROCHIM pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jl Demak Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melukai berat orang lain” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa AGUS ARWANSYAH ALIAS WAWAN BIN ABDUL ROCHIM bersamasama dengan Saksi ACHMAT MARSUKI sedang membersihkan rumput dengan menggunakan parang di area pemakaman di daerah pemakaman Mbah Ratu Jl Demak Kelurahan Morokrembangan kecamatan Krembangan Surabaya, setelah selesai membersihkan rumput Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ACHMAT MARSUKI kemudian beristirahat dan pergi ke warung yang ada di dalam area pemakaman Mbah Ratu lalu tiba-tiba Terdakwa bertanya kepada Saksi ACHMAT MARSUKI “KON YO SING SP NO AKU NANG ARIF, TRUS AKU DIBACOK SAMPEK TANGANKU PUTUNG” (Kamu ya yang memberi informasi ke Arif terus aku dibacok sampai tanganku putus), kemudian Saksi ACHMAT MARSUKI menjawab “Tidak kenal dengan Arif”, namun tibatiba Terdakwa membacok Saksi ACHMAT MARSUKI dengan menggunakan 1(sebilah) parang yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk membersihkan rumput mengenai dagu, siku tangan kanan, lengan atas tangan kanan, bahu sebelah kiri, dan perut Saksi ACHMAT MARSUKI hingga mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan Saksi ACHMAT MARSUKI meminta pertolongan ke tempat kakaknya yaitu Saksi SITI selanjutnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ACHMAT MARSUKI mengalami luka robek pada dagu, luka robek pada siku tangan kanan, luka lecet pada lengan atas kanan, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada perut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 50/VIS/III/13/RS.PHC Surabaya Tahun 2026 yang dibuat oleh dr.David Wicaksono, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira jam 14.50 wib terhadap :
Nama : ACHMAT MARSUKI
NIK : 3578151307820001
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 13 Juli 1982
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gresik PPI Gang 6/2 Rt 10 Rw 04 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
Dengan kesimpulan :
Pada Pemeriksaan ditemukan:
1. Luka robek pada dagu.
2. Luka robek pada siku tangan kanan
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tajam.
- Luka lecet pada lengan atas kanan
- Luka lecet pada bahu kiri
- Luka lecet pada perut
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------- |