| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa DWI NOVIANTO Bin SUWARNO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Pasar Jarak Kota Surabaya yang terletak di Jalan Putat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa menghubungi kenalannya yang bernama OKTAWIYANTO Als LENTO (Masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/274/VII.RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 12 Juli 2025) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (Empat) gram, kemudian atas pesanan Terdakwa disetujui dan diminta untuk bertemu langsung di sekitar Pasar Jarak Surabaya, setelah bertemu Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok surya, dengan perjanjian akan Terdakwa bayar jika sabu sudah laku terjual, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah kostnya yang beralamat di Jl. Putat Jaya RT.004 RW.010 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, setelah itu Terdakwa membuka bungkusan berisi narkotika jenis sabu dan didalamnya tertulis berat sabu hanya 3,5 gram, kemudian Terdakwa langsung menyisihkan sabu sebanyak 2 gram dibagi menjadi 20 (dua puluh) poket sedangkan sisa 1 (Satu) gram lebihnya belum dibagi, dengan tujuan untuk dijual guna mendapat keuntungan memenuhi kebutuhan hidup.
- Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 2 (dua) poket kepada langganannya dengan harga per poket Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yakni pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 23.00 WIB dengan cara bertemu di pinggir jalan raya kupang panjaan Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB dengan cara bertemu di Mixue Jl. Kupang Gunung Timur Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota kepolisian pada Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan pada hari Kamis,tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB yang berada di warung kopi jl.Putat jaya kec. Sawahan, dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti 17 ( tujuh belas ) kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat total netto ±3, 452 gram, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah, beserta barang bukti lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik IDHAM M. SALASA,S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 3, 452 (tiga koma empat ratus lima puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05375/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 15014/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2, 403 gram;
- 15015/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram;
- 15016/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
- 15017/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 15018/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15019/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 15020/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
- 15021/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 15022/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 15023/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 15024/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 15025/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 15026/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 15027/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 15028/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15029/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15030/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15014/2025/NNF s.d 15030/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 15014/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 2, 388 gram;
- 15015/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram;
- 15016/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 039 gram;
- 15017/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 050 gram;
- 15018/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 046 gram;
- 15019/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 047 gram;
- 15020/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 035 gram;
- 15021/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram;
- 15022/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 042 gram;
- 15023/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 057 gram;
- 15024/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15025/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15026/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 047 gram;
- 15027/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15028/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 044 gram;
- 15029/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 043 gram;
- 15030/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa DWI NOVIANTO Bin SUWARNO Pada hari Kamis tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jl.Putat jaya Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota kepolisian pada Polrestabes Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Kamis,tanggal 12 juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB yang berada di warung kopi jl.Putat Jaya kec. Sawahan, dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan barang bukti 17 ( tujuh belas ) kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat total netto ±3, 452 gram, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), beserta barang bukti lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang dibuat oleh Penyidik IDHAM M. SALASA,S.H.,M.H. telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) klip plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 3, 452 (tiga koma empat ratus lima puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 05375/NNF/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 15014/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2, 403 gram;
- 15015/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram;
- 15016/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram;
- 15017/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 15018/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15019/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 15020/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
- 15021/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- 15022/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 15023/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 15024/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 15025/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
- 15026/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,066 gram;
- 15027/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
- 15028/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15029/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
- 15030/2025/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15014/2025/NNF s.d 15030/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 15014/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 2, 388 gram;
- 15015/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram;
- 15016/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 039 gram;
- 15017/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 050 gram;
- 15018/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 046 gram;
- 15019/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 047 gram;
- 15020/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 035 gram;
- 15021/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram;
- 15022/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 042 gram;
- 15023/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 057 gram;
- 15024/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15025/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15026/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 047 gram;
- 15027/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 045 gram;
- 15028/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 044 gram;
- 15029/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 043 gram;
- 15030/2025/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan netto ± 0, 055 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |