Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1710/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. ZAITUL GOFURURROQIM BIN MOCH. SAURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1710/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4746/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAITUL GOFURURROQIM BIN MOCH. SAURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM- 3464/M.5.43/Eoh.2/07/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Lengkap                             :    ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI;

NIK                                                :    3518020503020004

Tempat Lahir                                 :    Nganjuk;

Umur/Tgl. Lahir                             :    23 Tahun / 05 Maret 2002;

Jenis Kelamin                               :    Laki – Laki;

Kebangsaan                                  :    Indonesia;

Tempat Tinggal                             :    Rejosari Makmur 2C/40, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya (KTP) atau Dusun Banyuurip Timur Gg. 2-B No. 15, RT/RW :005/005, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik (Domisili).

A g a m a                                      :    Islam

Pekerjaan                                      :    Pekerja Pabrik;

Pendidikan                                    :    SMK (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan  :
  1. Penangkapan     

:

Tanggal 20 Mei 2025 s/d 21 Mei 2025;

  1. Penahanan         

 

  • Penyidik           

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 21 Mei 2025 s.d 09 Juni 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Kepolisian Sektor Pakal sejak 10 Juni 2025 s.d 19 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya sejak 17 Juli 2025 s.d 05 Agustus 2025

 

  1. Dakwaan :

--------------Bahwa ia  Terdakwa ZAITUL GOFURRURROQIM Bin MOCH. SAURI, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, Terdakwa diajak oleh Saksi AGUS ACHMAD ARIFIN Bin URIP SANTOSO, Saksi SANDY WIJAYA Bin WAGE (Alm), Saksi EKKY PRAGI PRATAMA Bin LODJI, Sdr. ARDIAN, Sdr. PUTRA, dan Sdr, BRAM untuk pergi berkeliling mencari seseorang yang menantang Sdr. ARDIAN yang merupakan adik dari Saksi AGUS ACHMAD ARIFIN Bin URIP SANTOSO. Kemudian atas petunjuk dari Sdr. ARDIAN dan Sdr. PUTRA akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa dan teman-temannya tersebut menemukan Saksi Korban SAMSUL yang sedang duduk bersama Saksi MUCHAMAD ERDIANSYAH di depan rumah kos Jl. Pakal Timur Baru II-C, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang diduga sebagai orang yang menantangan Sdr. ARDIAN. Kemudian saat Saksi AGUS ACHMAD ARIFIN Bin URIP SANTOSO dan Saksi SANDY WIJAYA Bin WAGE (Alm) melakukan penggeroyokan terhadap Saksi MUCHAMAD ERDIANSYAH, Terdakwa justru melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban SAMSUL dengan cara memukul 1 (satu) kali hingga mengenai pipi kiri Saksi Korban SAMSUL, kemudian Saksi Korban SAMSUL lari kedalam kos Saksi MUCHAMAD ERDIANSYAH untuk mengamankan diri.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/34/436.7.2.2/2025, tanggal 28 April 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIYANTO WIBOWO, Sp.FM, Dokter Spesialis Forensik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban SAMSUL bahwa pada pemeriksaan luka ditemukan rasa nyeri (luka memar) di pipi kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut di atas adalah luka yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya