| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Ia Terdakwa ERPAN Bin SETRO pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Kedinding Lor Gang Palem 4/10-B RT.016 RW.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Februari 2026 Terdakwa kenal dengan seorang bernama sdr. PENDIK (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya Nomor :122/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba) dalam hal transaksi narkotika jenis sabu, dengan peran Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr.PENDIK (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu sebanyak ± 1 Gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) buah pil extacy dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. PENDIK (DPO) melalui nomor telfon 0877721974**, lalu sekira pukul 21.00 WIB sdr. PENDIK (DPO) mengantarkan pesanan tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kedinding Lor Gang Palem 4/10-B RT.016 RW.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu seberat ± 1 Gram tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan tujuan dijual, dan sebagian lagi dikonsumsi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 23.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa, sesudah Terdakwa selesai membagi narkotika jenis sabu, lalu datang rekan Terdakwa yang bernama Saksi ALI WAFA yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) paket sabu dan menerima pembayaran secara tunai, lalu pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 00.30 WIB datang petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli, dan menjual narkotika jenis sabu, ialah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan dengan mudah mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara Cuma-Cuma.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Eko Lukwantoro S.H. diketahui berat barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat beragam keseluruhan ± 1, 075 Gram dan 1 (satu) butir pil extacy warna hijau dengan berat ± 0, 515 Gram, sehingga total berat barang bukti ±1, 59 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03634/NNF/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11416/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 11417/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 057 gram.
- 11418/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 11419/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 052 gram.
- 11420/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 11421/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 060 gram.
- 11422/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 056 gram.
- 11423/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) butir tablet warna hijau “Whatsapp” dengan berat netto ± 0, 318 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11416/2026/NNF s.d 11422/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11423/2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------------ Bahwa Ia Terdakwa ERPAN Bin SETRO pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah Jl. Kedinding Lor Gang Palem 4/10-B RT.016 RW.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai peredaran gelap narkotika sabu yang terjadi di daaerah Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa ERPAN Bin SETRO pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 00.30 WIB di rumah Jl. Kedinding Lor Gang Palem 4/10-B RT.016 RW.001 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, saat itu Terdakwa sedang duduk di depan rumah, kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian/rumah terdakwa ERPAN Bin SETRO ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat beragam keseluruhan ± 1, 075 Gram, 1 (satu) butir pil extacy warna hijau dengan berat ± 0, 515 Gram, 1 (Satu) bendel plastik klip, uang tunai Rp.100.000,-, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, dan 1 (Satu) buah handphone merk Vivo Y16s warna hijau yang didalamnya terdapat bukti komunikasi terkait peredaran gelap narkotika, barang-barang tersebut ditemukan di kantong baju sebelah kiri, dalam saku celana sebelah kanan, di atas meja depan rumah, dan dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa. Kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa ERPAN Bin SETRO menerangkan jika mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang bernama sdr. PENDIK (masuk dalam DPO Polrestabes Surabaya Nomor :122/V/RES.4.2./2026/Satresnarkoba) dengan cara membeli dengan tujuan dijual kembali oleh Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh Eko Lukwantoro S.H. diketahui berat barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat beragam keseluruhan ± 1, 075 Gram dan 1 (satu) butir pil extacy warna hijau dengan berat ± 0, 515 Gram, sehingga total berat barang bukti ±1, 59 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03634/NNF/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.,M.Si., dan FITA ADELIA, S.Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11416/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 11417/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 057 gram.
- 11418/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram.
- 11419/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 052 gram.
- 11420/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 068 gram.
- 11421/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 060 gram.
- 11422/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 056 gram.
- 11423/2026/NNF.-: berupa 1 (Satu) butir tablet warna hijau “Whatsapp” dengan berat netto ± 0, 318 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 11416/2026/NNF s.d 11422/2026/NNF; seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 11423/2026/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------- |