Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1581/Pid.B/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH 1.ACHMAD FELANI Bin JEHRI alm
2.SOHIB Bin DUL MANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1581/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.6886/M.5.10.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FELANI Bin JEHRI alm[Penahanan]
2SOHIB Bin DUL MANAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Achmad Felani Bin Jehri   bersama-sama terdakwa Sohib Bin Dulmanan dan sdr Ulum alias Bahul  (DPO)  pada hari Senin tanggal  20 Juli  2026 sekira pukul 04.36 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan  Juli   2026  atau setdak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Jalan Kupang Segunting  6/14 RT09 RW 02  Dr Soetomo Kecamatan Tegasari  Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  dengan maksud untuk  dimiliki  secara melawan hukum,  dengan cara merusak ,membongkar, memotong, memecah,  memanjat,  memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu , atau memakai jabatan palsu,  untuk masuk ke tempat  melakuan tindak pidana  atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan secara bersama-sama  dan bersekutu ”, perbuatan para   terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada  hari  Senin tanggal 20 Juli 2026 terdakwa Achmad Felani Bin Jehri,  terdakwa  Sohib Bin Dulmanan dan sdr Ulum alias Bahul  (DPO) berkumpul di rumahnya Sohib Bin Dulmanan Jalan Sidokapasan Gang V Nomor 05 RT 03 RW 01 Kelurahan Sidodadi  Kecamatan Simokerto Kota Surabaya merencanakan melakukan pencurian sepeda motor,  kemudian terdakwa Achmad Felani Bin Jehri,  terdakwa  Sohib Bin Dulmanan dan sdr Ulum alias Bahul berkeliling mencari sasaran sepeda yang akan dicuri   menggunakan sepeda motor Kharisma warna hitam  berboncengan tiga  milik sdr  Ulum alias Bahul  ketika melintas   di Jalan Kupang Segunting  6/14 RT09 RW 02  Dr Soetomo Kecamatan Tegasari  Surabaya  melihat sepeda motor Scoopy nomor polisi L-2705-IF  warna merah tahun 2018 milik saksi Soeradi yang diparkir di depan rumahnya dalam keadaan tidak dikunci setir lalu sdr Ulum alias Bahul  turun dari sepeda motor mengambil sepeda motor dengan cara didorong dibantu oleh terdakwa Achmad Felani Bin Jehri,  sedangkan terdakwa  Sohib Bin Dulmanan mengawasai  sekitarnya dari jarak dekat  , setelah sepeda motor tersebut di dorong sekitar 10 meter  kemudian sdr Ulum bin Bahul menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan merusak kunci kontak dengan menggunkan kunci T sehingga sepeda tersebut menyala lalu sepeda motor tersebut dibawa pergi lalu dibawa ke Tanah Merah Madura oleh terdakwa Sohib Bin Dulmanan dan sdr Ulum alias Bahul   dijual kepada sdr Bim seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa Achmad Felani Bin Jehri mendapat bagian Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)  terdakwa  Sohib Bin Dulmanan  mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sdr Ulum alias Bahul  (DPO) mendapat bagianRp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Achmad Felani Bin Jehri, saksi Soeradi mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

 

-----------Perbuatan  terdakwa  Achmad Felani Bin Jehri, terdakwa Sohib Bin Dulmanan  sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya