| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1581/Pid.B/2026/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | 1.ACHMAD FELANI Bin JEHRI alm 2.SOHIB Bin DUL MANAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 1581/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6886/M.5.10.3/Eoh.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Achmad Felani Bin Jehri bersama-sama terdakwa Sohib Bin Dulmanan dan sdr Ulum alias Bahul (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 04.36 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau setdak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Jalan Kupang Segunting 6/14 RT09 RW 02 Dr Soetomo Kecamatan Tegasari Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak ,membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu , atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakuan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa Achmad Felani Bin Jehri, terdakwa Sohib Bin Dulmanan sebagaimana diatur dan dincam dalam pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
