Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Silfana Chairini, S.H., M.H. 2.Afrid Sundoro Putro, S.H. |
Nurul Astiyawati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1956/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | P R I M A I R: Bahwa terdakwa Nurul Astiyawati yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1] atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. SUBSIDIAIR: Bahwa terdakwa Nurul Astiyawati yang bertindak selaku perantara dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada BRI Unit Batu I, bersama-sama dengan :
pada kurun waktu antara bulan September tahun 2021 sampai dengan bulan April tahun 2023[sc1] atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Batu 1 di Jl. Dewi Sartika No. 18 B Temas Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri, Saksi Mohamad Herdin Cahyadi Ashar, saksi Arif Santoso, Saksi Achmad Zaenuri dan saksi Justinus Willy Prabowo, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |