Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2546/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.PUTU SUDARSANA, SH
HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2546/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6173/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2PUTU SUDARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Nambangan, Bulak Cumpat Kulon Baru no. 54, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dari nomor Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH no. telp 081357640960 ke nomor terdakwa 085601982946, dan terdakwa meminta untuk mengambilkan ekstasi ke tempat Saudara ARIF alias PANDI di Gapura Jl. Kunti, Kota Surabaya, nanti terdakwa akan diberi uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan juga rokok selanjutnya terdakwa menyanggupi dan akan segera mengambilkan. Tidak lama kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jl. Kunti, Kota Surabaya dan sesampainya di gapura, terdakwa menghampiri Saudara ARIF alias PANDI yang sedang duduk di pinggir Jl. Kunti, Kota Surabaya kemudian Saudara ARIF alias PANDI menyerahkan sebuah bungkus plastik yang dibungkus lagi dengan menggunakan tisu kepada terdakwa, dan juga memberi uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan bahwa uangnya untuk terdakwa, sementara yang bungkusan ekstasi punya Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Saudara ARIF alias PANDI menuju ke rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa menghubungi Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di gapura gang rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri), selanjutnya Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri) menghampiri terdakwa dan bersama-sama menuju ke depan rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Kemudian terdakwa menyerahkan sebuah plastik berisi ekstasi yang dibungkus tisu kepada Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH namun tiba-tiba ada beberapa orang yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang menghampiri terdakwa dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH, dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH langsung membuang sebuah plastik berisi ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu ke tanah dan beberapa petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu yang ditemukan di bawah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri) setelah dibuang dan 1 (satu) unit handphone merk Redme tipe 9A warna biru dengan nomor 081357640960 yang ditemukan di lipatan sarung yang sedang dipakai. Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix tipe HOT 30i warna hijau tosca 087776960104 di dalam saku sebelah kiri celana yang sedang di pakai dan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06425/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan nomor 18714/2025/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna kuning dengan berat netto ± 15,534 (lima belas koma lima tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa HAIRUL KHOMARI bin AKHMAD MARZUKI, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 Wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Nambangan, Bulak Cumpat Kulon Baru no. 54, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dari nomor Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH no. telp 081357640960 ke nomor terdakwa 085601982946, dan terdakwa meminta untuk mengambilkan ekstasi ke tempat Saudara ARIF alias PANDI di Gapura Jl. Kunti, Kota Surabaya, nanti terdakwa akan diberi uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan juga rokok selanjutnya terdakwa menyanggupi dan akan segera mengambilkan. Tidak lama kemudian, terdakwa berangkat menuju ke Jl. Kunti, Kota Surabaya dan sesampainya di gapura, terdakwa menghampiri Saudara ARIF alias PANDI yang sedang duduk di pinggir Jl. Kunti, Kota Surabaya kemudian Saudara ARIF alias PANDI menyerahkan sebuah bungkus plastik yang dibungkus lagi dengan menggunakan tisu kepada terdakwa, dan juga memberi uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sambil mengatakan bahwa uangnya untuk terdakwa, sementara yang bungkusan ekstasi punya Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Saudara ARIF alias PANDI menuju ke rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa menghubungi Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di gapura gang rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri), selanjutnya Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri) menghampiri terdakwa dan bersama-sama menuju ke depan rumah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH. Kemudian terdakwa menyerahkan sebuah plastik berisi ekstasi yang dibungkus tisu kepada Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH namun tiba-tiba ada beberapa orang yang merupakan petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang menghampiri terdakwa dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH, dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH langsung membuang sebuah plastik berisi ekstasi warna kuning yang dibungkus tisu ke tanah dan beberapa petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 16 (enam belas) gram yang dibungkus tisu yang ditemukan di bawah Saksi AHMAD SAFI’I bin DUL FATAH (berkas tersendiri) setelah dibuang dan 1 (satu) unit handphone merk Redme tipe 9A warna biru dengan nomor 081357640960 yang ditemukan di lipatan sarung yang sedang dipakai. Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix tipe HOT 30i warna hijau tosca 087776960104 di dalam saku sebelah kiri celana yang sedang di pakai dan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam saku sebelah kanan celana yang sedang dipakai. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06425/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan maka pemeriksa mengambil kesimpulan nomor 18714/2025/NNF berupa 50 (lima puluh) tablet warna kuning dengan berat netto ± 15,534 (lima belas koma lima tiga empat) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai wewenang dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya