Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI Mulia Wirjanto MBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Turiana Tiurma S.HPT CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI
Termohon
NoNama
1Mulia Wirjanto MBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan PKPU Sementara terhadap TERMOHON PKPU yang beralamat tinggal di Jalan Margorejo Indah B-118, RT. 02, RW. 08, Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU;

 

4. Menunjuk dan Mengangkat:

 

  • Safrizal Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-309.AH.04.05-2025, tertanggal 24 November 2025, yang beralamat di Kantor Hukum Pratama and Co Lawyers, beralamat di PNC Lawyers, BOS Kemang, Jl. Benda Raya, No. 35, 2nd Floor, RT. 8, RW. 4, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  • Lutfy Mubarok, S. H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 08 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum Pratama and Co Lawyers, beralamat di PNC Lawyers, BOS Kemang, Jl. Benda Raya, No. 35, 2nd Floor, RT. 8, RW. 4, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

Selaku TIM PENGURUS dalam proses PKPU TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

 

6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir diatas;

 

7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU berakhir;

 

8. Menangguhkan biaya Permohonan PKPU ini, sampai dengan PKPU dinyatakan selesai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak