| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3407 /Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm)
Surabaya
21 tahun / 22 Oktober 2004
Laki-laki
Indonesia
Kalidami 6/20 RT.002 RW.010 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya atau Domisili di Jl. Batu Mulia No.1 Kotabaru Driyorejo Kab. Gresik
Islam
Wiraswasta
SMA
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
TOTO HERWANTO Bin JAENURI
Surabaya
35 tahun / 15 Agustus 1990
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Negla RT.003 RW.002 Desa Negla Kec. Losari Kab. Brebes Jawa Tengah atau tinggal sementara di Jl. Batu Mulia No.1 Kotabaru Driyorejo Kab. Gresik
Islam
Pedagang
SD
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan tanggal 17 Mei 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 26 Juni 2026
|
|
|
:
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2026 sampai dengan tanggal 14 Juli 2026
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 13 Agustus 2026.
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) bersama dengan terdakwa TOTO HERWANTO Bin JAENURI pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Menganti Gogor 16 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya (depan Showroom Indomobil), atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) mendapat arahan dari Sdr. R. DEFARO ISLAMY KHEMAL PASSHA terkait pekerjaan penggalian kabel tanpa seijin PT. Telkom, dengan kesepakatan secara lisan yaitu bagi hasil apabila berhasil mengambil kabel milik PT. Telkom dan menjualnya maka uang hasil penjualan kebel tersebut akan dibagi berdua dengan pembagian untuk terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) mendapatkan 70?n untuk Sdr. R. DEFARO ISLAMY KHEMAL PASSHA mendapatkan 30%;
- Bahwa sekira bulan April 2026 terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) menyuruh terdakwa TOTO HERWANTO Bin JAENURI mencarikan pekerja sebagai tukang gali tanah untuk menarik kabel milik PT. Telkom, selanjutnya terdakwa TOTO HERWANTO Bin JAENURI mendapatkan 5 (lima) orang sebagai tukang gali tanah yang berasal dari daerah Brebes Jawa Tengah, yaitu :
- Saksi TATANG TOPANI
- Saksi AHMAD RIFAI
- Saksi WINARDI
- Sdr. TARMIDI
- Sdr. SOLEH
- Bahwa terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) bersama dengan terdakwa TOTO HERWANTO Bin JAENURI dan Sdr. TOFA melakukan survey ke tempat yang akan dilakukan penggalian kabel PT. Telkom yang berada depan Showroom Indomobil Jl. Raya Menganti Gogor 16 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) bersama dengan terdakwa TOTO HERWANTO Bin JAENURI serta 5 (lima) pekerja tukang gali tanah menuju ke depan Showroom Indomobil Jl. Raya Menganti Gogor 16 Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Kota Surabaya;
- Bahwa terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) pada saat melakukan penggalian kabel PT. Telkom sudah menyiapkan beberapa alat pendukungnya berupa :
- 1 (satu) buah mesin Genset merk Kavea 2000A, warna biru.
- 7 (tujuh) buah rompi pekerja terdiri 3 warna orange dan 4 warna hijau.
- 6 (enam) buah lnggis eesi warna hitam.
- 4 (empat) buah cangkul besi bergagang kayu.
- 2 (dua) buah helm proyek warna putih dan hijau.
- 2 (dua) buah HT merk WAI warna hitam.
- 2 (dua) buah palu besi.
- 2 (dua) buah kunci eing pas (uk. 17 & 22).
- 1 (satu) buah gergaji besi tanpa merk.
- 1 (satu) buah blencong besi bergagang kayu.
- 1 (satu) buah rantai besi panjang 5 meter.
- 1 (satu) buah alat drill beton merk Jack Hammer warna biru.
- 1 (satu) buah alat gerinda merk Makita warna biru.
- 1 (satu) buah kapak besi gagang kayu.
- 1 (satu) buah pahat nesi.
- 1 (satu) buah kunci Inggris.
- 1 (satu) buah handphone Merk. Samsung type S23 Ultra, warna hijau, No. Imei 1 : 351198920391056, No. Imei 2 : 351198920391055, dengan No. Panggil ; 0821 – 3982 – 3602.
- 1 (satu) unit Mobil MITSUBISHI Dump Truck FE SHD (4X2) MT, No. Pol. S 8560 UR, Tahun 2012, warna kuning, Noka : MHMFE75P6CK017511, Nosin : 4D34TH42342, STNK an. SUWARNO alamat ds. Tamiajeng RT/RW. : 18/08, Kec. Trawas Kab. Mojokerto
- Bahwa pada saat para pekerja yang melakukan penggalian tanah sudah mencapai kedalaman sekitar 1,5 meter, berhasil menemukan kabel PT. Telkom tersebut, kemudian kabel PT. Telkom tersebut diikat lalu ditarik menggunakan Dump Truck, akan tetapi mengalami kesulitan kemudian, sehingga dilakukan penggalian kembali, namun pada saat penggalian tanah sedang berlangsung dan belum sempat mendapatkan kabel PT. Telkom tersebut, datang anggota Reskrim Polsek Wiyung Surabaya yang sedang melaksanakan Patroli, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ijin dari pekerjaan tersebut, terdakwa SURYA RAMADHAN Bin ALI YOISANGAJI (Alm) tidak dapat menunjukkannya;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, dapat mengakibatkan kerugian terhadap PT. Telkom Indonesia ;
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |