Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1360/Pid.Sus/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1360/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3356/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Panda yang beralamatkan di Jl. Randu Barat Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH menghubungi Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket plastik dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH bertemu di Warung Kopi Panda yang beralamatkan di Jl. Randu Barat Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya sekira pukul 02.00 WIB mengampiri Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN untuk mengambil Narkotika jenis sahbu sebanyak 1 poket plastik tersebut dan terdakwa langsung kembali ke kost. Sebelumnya, terdakwa sudah pernah membeli sabu kepada Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN sebanyak 7 (tujuh) kali. Selain membeli dari Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN, Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH juga mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. APANDOZ (NAMA PANGGILAN) dan Sdr. SIPUL (NAMA PANGGILAN).
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH membeli Narkotika jenis sabu yaitu dengan tujuan untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan dan agar bisa menggunakan sabu. Jika untuk dijual kembali, maka 1 poket Sabu yang dibeli dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH juga diajak bersama-sama menggunakan sabu tersebut. Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH sudah beberapa kali berhasil menjual Narkotika jenis sabu kepada temannya.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya di tangkap oleh SAKSI BUDI ARIAWAN dan VIKRY NOOR ASSEGAF saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah wadah kotak putih di dalamnya terdapat;
    • 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 gram.
    • 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,008 gram.
    • 1 (satu) buah serok sabu dari plastik
    • 1 (satu) bandel klip plastik kecil

Ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

  1. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Type J2 warna Hitam dengan Simcard AXIS dengan nomor 0831-5203-0378

Ditemukan di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 03430/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 09894/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
  • Barang bukti Nomor 09895/2025/NNF, berupa 1 (satu) buah pipet kaca pecah yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram;

Dengan berat total netto ± 0,127 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,099 gram.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

                                                                                                                           

 

ATAU

 

 

KEDUA 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH menghubungi Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN melalui Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket plastik dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH bertemu di Warung Kopi Panda yang beralamatkan di Jl. Randu Barat Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya mengampiri Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN untuk mengambil Narkotika jenis sahbu sebanyak 1 poket plastik tersebut dan terdakwa langsung kembali ke kost. Sebelumnya, terdakwa sudah pernah membeli sabu kepada Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN sebanyak 7 (tujuh) kali. Selain membeli dari Sdr. MAHRUS ALIAS UTUN, Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH juga mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. APANDOZ (NAMA PANGGILAN) dan Sdr. SIPUL (NAMA PANGGILAN).
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya di tangkap oleh SAKSI BUDI ARIAWAN dan VIKRY NOOR ASSEGAF saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah wadah kotak putih di dalamnya terdapat;
    • 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,119 gram.
    • 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat netto ± 0,008 gram.
    • 1 (satu) buah serok sabu dari plastik
    • 1 (satu) bandel klip plastik kecil

Ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

  1. 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Type J2 warna Hitam dengan Simcard AXIS dengan nomor 0831-5203-0378

Ditemukan di atas lantai di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan 6/35 RT.010 RW.003 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker dan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 03430/NNF/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOHAMAD SYARIF BIN ALI ABDULLAH dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor 09894/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram;
  • Barang bukti Nomor 09895/2025/NNF, berupa 1 (satu) buah pipet kaca pecah yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram;

Dengan berat total netto ± 0,127 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,099 gram.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya