Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. YOGI DWI PRAMONO BIN TARUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 414/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 1450/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI DWI PRAMONO BIN TARUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1039/M.5.10/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap            :     YOGI DWI PRAMONO Bin TARUB

Tempat lahir                :     Surabaya  

Umur/tanggal lahir      :     27 Tahun / 13 November 1998

Jenis kelamin              :     Laki-laki

Kebangsaan                :     Indonesia

Tempat tinggal            :     Dupak Masigit 5/9 Surabaya atau Simo Gunung Barat Tol 2A No. 74 Surabaya

A g a m a                    :     Islam

Pekerjaan                    :     Swasta

Pendidikan                  :     SMK

 

 

B.  PENAHANAN :

-     Penyidik                      :     Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 14 Januari 2026;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 23 Februari 2026;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

---- Bahwa ia terdakwa YOGI DWI PRAMONO Bin TARUB bersama-sama dengan ALDY ARKANAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di jalan Petemon Barat dan jalan Dukuh Kupang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya, secara bersama-sama dan bersekutu,  jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan ALDY ARKANAN (DPO) telah mengambil secara paksa barang berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 1,9 (satu koma sembilan) gram jenis KL RT VNC 40 CM UBS dan liotin  1,5 (satu koma lima) gram milik saksi NURUL CHOMARIYAH dengan cara awalnya terdakwa pergi ke rumah saksi TARUP (ayah terdakwa) di Jl. Dupak Masigit 5/9 Surabaya untuk meminjam sepeda motor PCX warna merah Nopol : L-2124-CBC milik saksi TARUB (ayah terdakwa), kemudian terdakwa melepas plat nomor sepeda motor tersebut, kemudian saat melintas di Jl. Petemon Barat No. 116 Surabaya terdakwa yang berboncengan dengan ALDY ARKANAN (DPO) tiba-tiba mendekati saksi NURUL CHOMARIYAH yang saat itu sedang naik kendaraan bermotor bersama dengan ibunya, kemudian tanpa ijin pemiliknya terdakwa langsung menarik paksa kalung beserta liontin yang di pakai oleh saksi NURUL CHOMARIYAH sedangkan ALDY ARKANAN (DPO) sebagai joki yang mengemudikan sepeda motor PCX warna merah tersebut, kemudian saksi NURUL CHOMARIYAH berteriak jambret dan saksi NURUL CHOMARIYAH mencoba mengejarnya, namun terdakwa dan Aldy Arkanan (DPO) berhasil melarikan diri.  
  • Bahwa setelah kalung beserta liontin berada dalam penguasaan terdakwa dan Aldy Arkanan (DPO) selanjutnya  dijual oleh sdr. Aldy Arkanan (DPO), kemudian terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ALDY ARKANAN (DPO) mengakibatkan saksi NURUL CHOMARIYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di depan MIXUE Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa dengan seorang diri dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah Nopol : L-2124-CBC milik saksi TARUB (ayah terdakwa), memepet saksi Intan dari sebelah kanan, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik paksa barang berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5,800 (lima koma delapan ratus) gram dan liontin dengan berat 1,600 (satu koma enam ratus) gram milik saksi Intan, namun saksi Intan mengejar terdakwa sejauh 100 (seratus meter) dan menabrak motor Honda PCX No Pol L 2124 CBC yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh, kemudian terdakwa berhasil ditangkap masa, dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INTAN NOR AINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);

                       

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat (2) huruf d Jo pasal 126 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

Atau

 

 

      KEDUA :

 

----  Bahwa ia terdakwa YOGI DWI PRAMONO Bin TARUB bersama-sama dengan ALDY ARKANAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di jalan Petemon Barat  dan jalan Dukuh Kupang Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan ALDY ARKANAN (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah kalung emas seberat 1,9 (satu koma sembilan) gram jenis KL RT VNC 40 CM UBS dan liotin  1,5 (satu koma lima) gram milik saksi NURUL CHOMARIYAH dengan cara Sdr Aldy Arkanan (DPO) sebagai joki dan terdakwa yang dibelakang /dibonceng mengendarai sepeda motor PCX No Pol L 2124 CBC dan ketika melintas di Jl. Petemon Barat No 116 Surabaya, terdakwa mendekati saksi Nurul Chomariyah yang sedang naik sepeda motor bersama ibunya, dan terdakwa yang berada di belakang langsung mengambil kalung beserta liontin yang dipakai saksi Nurul Chomariyah, dan kemudian saksi  NURUL CHOMARIYAH berteriak jambret dan saksi NURUL CHOMARIYAH mencoba mengejarnya, namun terdakwa dan Aldy Arkanan (DPO) berhasil melarikan diri. 
  • Bahwa setelah kalung beserta liontin berada dalam penguasaan terdakwa dan Aldy Arkanan (DPO) selanjutnya  dijual oleh sdr. Aldy Arkanan (DPO), kemudian terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ALDY ARKANAN (DPO) mengakibatkan saksi NURUL CHOMARIYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengulangi lagi perbuatannya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di depan MIXUE Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa dengan seorang diri dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah Nopol : L-2124-CBC milik saksi TARUB (ayah terdakwa), memepet saksi Intan dari sebelah kanan, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik barang berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5,800 (lima koma delapan ratus) gram dan liontin dengan berat 1,600 (satu koma enam ratus) gram milik saksi Intan, namun saksi Intan mengejar terdakwa sejauh 100 (seratus meter) dan menabrak motor Honda PCX No Pol L 2124 CBC yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh, kemudian terdakwa berhasil ditangkap masa, dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INTAN NOR AINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477ayat (1) huruf g Jo pasal 126 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

         

 

         Surabaya, 24 Februari 2026

   PENUNTUT UMUM

                                                  

 

R OCKY SELO HANDOKO, SH

JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya