Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2026/PN Sby RADITYA MOHAMMER KHADAFFI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RADITYA MOHAMMER KHADAFFI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERMOHONAN:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/120/VI/RES.1.11/2026/Ditreakrimum, tanggal 4 Juni 2026, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, yang dikeluarkan tanggal 9 Juni 2026, adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon atas sangkaan Pasal 492 jo. Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 dan/atau pasal-pasal lainnya dalam perkara a quo;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagaimana semula;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

ATAU SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya