Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2075/Pid.B/2024/PN Sby | ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. | ANTHONIUS WIRYASAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 2075/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/5316/M.5.43/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS WIRYASAPUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 04.48 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop di Jl Bubutan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS WIRYASAPUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 04.48 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop di Jl Bubutan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |