Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2075/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. ANTHONIUS WIRYASAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2075/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5316/M.5.43/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHONIUS WIRYASAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS WIRYASAPUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 04.48 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop di Jl Bubutan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANTHONIUS WIRYASAPUTRA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 04.48 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop di Jl Bubutan Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan  menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 04.30 wib bertempat di Warkop di Jl Bubutan Kota Surabaya terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merk Vivo warna coklat  mengakses situs www.qqemas.com dimana terdakwa sebelumnya sudah memiliki akun username : “weroll” dan password : “34as5678” kemudian terdakwa memasukkan deposit sebagai uang taruhan sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Mobile Banking dari Bank BCA nomor 1797919064 milik terdakwa ke rekening melalui scan barcode QRIS nomor 9360081702402061743 atas nama Yuk setelah itu terdakwa memasang taruhan, kemudian menekan tombol oke di layar kemudian menunggu roling permainan judi berputar hingga berhenti, apabila berhenti ada gambar kembar 3 di masing-masing kolom dan baris maka dinyatakan menang, dan apabila mendapatkan jackpot gambar monyet maka jumlah taruhan akan dikalikan 1000 namun apabila tidak terdapat gambar yang sama maka dinyatakan kalah.
  • Apabila dinyatakan menang maka uang kemenangan akan langsung masuk menambah deposit diakun terdakwa ke nomor rekening yang sudah terdakwa daftarkan sebaliknya apabila mengalami kekalahan maka deposit akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan. Apabila terdakwa menang uang kemenangan bisa terdakwa ambil dengan cara withdraw.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 08.30 wib bertempat Jl Ngagel Jaya Tengah Gang 4 No 21 Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Arif Efendi SH dan Saksi M Firdaus F SH yang merupakan anggota kepolisian, ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone Merk Vivo warna coklat yang didalamnya terdapat aplikasi permainan judi yang terdakwa mainkan serta aplikasi mobile banking BCA, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya