Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1696/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.OKI MUJIASTUTI, SH
TAN WILLYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1696/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4079/M.5.43/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2OKI MUJIASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAN WILLYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASWAN, S.H.,M.H.TAN WILLYANTO
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA””    P-29

SURAT  DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-2996/06/2025
IDENTITAS TERDAKWA     :
Nama lengkap    :    TAN WILLYANTO
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur / tanggal lahir    :    56 Tahun/25 Juli 1968
Jenis kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Sisingamangaraja 12/45 Rt. 07 Rw. 07 Kel.Perak Kec. Pabean Cantian Surabaya 
A g a m a    :    Budha
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
Pendidikan    :    SMA 

B.    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.    PENANGKAPAN TERDAKWA     
•    Penangkapan    : sejak tanggal 09 April 2025

2.    PENAHANAN TERDAKWA
•    Penyidik         : Rutan, sejak tanggal 10 April 2025 s/d  tanggal 29 April 2025
•    Perpanjangan PU    : Rutan, sejak tanggal 30 April  2025 s/d  tanggal 08 Juni 2025
•    Peranjangan PN    : Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tamgga 08 Juli 2025
•    Penuntut Umum    : Rutan,  sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d  tanggal 13 Juli 2025
•    Perpanjangan PN    : Rutan,  sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d  tanggal 12 Agustus 2025

    
C.    Dakwaan :

PERTAMA
----- Bahwa terdakwa TAN WILLYANTO,  Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jakarta No. 45 Kel.Perak Timur Kec. Pabean Catian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik  dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
?    Bermula terdakwa melihat di media social terdapat iklan website judi online yang bernama SBOBET yang membuat terdakwa tertarik untuk bermain judi bola yang ada di website SBOBET dengan cara pada tanggal 08 April 2025 bertempat di Jalan Jakarta No. 45 Kel.Perak Timur Kec. Pabean Catian Kota Surabaya, terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Z FOLD5 warna putih miliknya mengakses website SBOBET dengan dengan link http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218, setelah terdakwa berhasil masuk kedalam website kemudian terdakwa membuat akun judi online melalui master agen dan mendapatkan akun dengan user ID giliong dengan password aaaw322015 dengan ketentuan limit saldo kredit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah);
?    bahwa setelah terdakwa mendapatkan akun kemudian terdakwa melakukan judi dengan dengan melakukan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp.50.000,- melalui rekening Bank BCA Nomor: 1870301550 atas nama TAN WILLIYANTO dengan tujuan rekening milik Master agen Bank BCA Nomor rekening 0881377933 atas nama ONG KIAN ANG, setelah terdakwa melakukan deposit kemudian terdakwa melakukan judi online jenis bola dengan menekan menu LIVE atau TODAY yang berarti terdakwa memilih perjudian pertandingan bola yang sedang berlangsung hari itu, selanjutnya terdakwa memilih menu FOOTBALL dengan memilih liga yang tersedia didalam website, kemudian terdakwa memilih pertandingan yang akan dijadikan taruhan oleh terdakwa dengan memasang taruhan pada kolom yang telah disediakan website dengan menekan PLACE BET.
?    Bahwa untuk menentukan pemenang dari permainan judi online jenis bola tersebut maka apabila tim sepak bola yang sedang bertanding terjadi draw maka terdakwa tidak akan mengalami rugi maupun untung, tetapi jika tim bola yang di pilih oleh terdakwa menang atau unggul maka terdakwa akan mendapatkan uang taruhan dengan ditambahkan bonus kemenangan  dan untuk melakukan penarikan/withdraw dilakukan melalui rekening Master agen Bank BCA Nomor rekening 0881377933 atas nama ONG KIAN ANG yang dikirimkan ke rekening Bank BCA Nomor: 1870301550 atas nama TAN WILLIYANTO, dari kemenangan yang didapatkan oleh terdakwa digunakan oleh terdakwa untuk membeli barang dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
?    Bahwa kemudian pada tanggal 09 April 2025, saksi AUGUST HARRY MAHARDIANTO, SE dan saksi ANDREW HANUGRAH SURYAKUMARA yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendapatkan informasi dari patroli siber yang menginformasikan apabila terdakwa telah melakukan judi online jenis bola melalui website SBOBET dengan link http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218, berdasarkan informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari hasil penangkapan terhadap erdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Hp merk Samsung ZFOLD 5 wana silver dan disita pula 1 (Satu) buah kartu ATM BCA milik terdakwa; 
?    Bahwa terdakwa dengan tujuan mendapatkan uang dari permainan judi telah membuat akun pada website SBOBET yang digunakan untuk permainan judi online jenis bola dan terdakwa mengetahui secara pasti apabila perbuatan tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka tanpa memerlukan keterampilan dan kemahiran;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik ---------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------

KEDUA
----- Bahwa terdakwa TAN WILLYANTO,  Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jakarta No. 45 Kel.Perak Timur Kec. Pabean Catian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
?    Bermula saksi AUGUST HARRY MAHARDIANTO, SE dan saksi ANDREW HANUGRAH SURYAKUMARA yang merupakan petugas dari Polda Jawa Timur mendapatkan informasi dari patroli siber yang menginformasikan apabila terdakwa telah melakukan judi online jenis bola dengan website SBOBET menggunakan username giliong dengan link http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218, berdasarkan informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dari hasil penangkapan terhadap erdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Hp merk Samsung ZFOLD 5 wana silver dan disita pula 1 (Satu) buah kartu ATM BCA milik terdakwa ; 
?    Bahwa terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Z FOLD5 warna putih miliknya mengakses website SBOBET dengan tujuan bermain judi jenis bola dengan link http://wap.thai580.com/(S(dokrmdboxna25w0rqqy2rjk3))/web_root/public/login.aspx?tt=638797989339250218, setelah terdakwa berhasil masuk kedalam website kemudian terdakwa membuat akun judi online melalui master agen dan mendapatkan akun dengan user ID giliong dengan password aaaw322015 dengan ketentuan limit saldo kredit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah terdakwa mendapatkan akun kemudian terdakwa melakukan judi dengan dengan melakukan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp.50.000,- melalui rekening Bank BCA Nomor: 1870301550 atas nama TAN WILLIYANTO dengan tujuan rekening milik Master agen Bank BCA Nomor rekening 0881377933 atas nama ONG KIAN ANG, setelah terdakwa melakukan deposit kemudian terdakwa melakukan judi online jenis bola dengan menekan menu LIVE atau TODAY yang berarti terdakwa memilih perjudian pertandingan bola yang sedang berlangsung hari itu, selanjutnya terdakwa memilih menu FOOTBALL dengan memilih liga yang tersedia didalam website, kemudian terdakwa memilih pertandingan yang akan dijadikan taruhan oleh terdakwa dengan memasang taruhan pada kolom yang telah disediakan website dengan menekan PLACE BET.
?    Bahwa untuk menentukan pemenang dari permainan judi online jenis bola tersebut maka apabila tim sepak bola yang sedang bertanding terjadi draw maka terdakwa tidak akan mengalami rugi maupun untung, tetapi jika tim bola yang di pilih oleh terdakwa menang atau unggul maka terdakwa akan mendapatkan uang taruhan dengan ditambahkan bonus kemenangan  dan untuk melakukan penarikan/withdraw dilakukan melalui rekening Master agen Bank BCA Nomor rekening 0881377933 atas nama ONG KIAN ANG yang dikirimkan ke rekening Bank BCA Nomor: 1870301550 atas nama TAN WILLIYANTO, dari kemenangan yang didapatkan oleh terdakwa digunakan oleh terdakwa untuk membeli barang dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa
?    Bahwa terdakwa dengan tujuan mendapatkan uang dari permainan judi telah membuat akun pada website SBOBET yang digunakan untuk permainan judi online jenis bola dan terdakwa mengetahui secara pasti apabila perbuatan tersebut dilarang oleh pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan belaka tanpa memerlukan keterampilan dan kemahiran;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Surabaya,    22  Juli 2025
Jaksa Penuntut Umum

                            

      Reiyan Novandana Syanur Putra, S.H
Ajun Jaksa/199511282019021005        
 

Pihak Dipublikasikan Ya