Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
688/Pdt.G/2025/PN Sby PT Asuransi Tokio Marine Indonesia 1.PT Betta Bennitta Abadi
2.Salhudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 688/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny Indrawan, S.H., M.H., CLA.PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Betta Bennitta Abadi
2Salhudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PBM Wahana Intradermaga Niaga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) telah melakukan perbuatan melakukan hukum

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) untuk mengganti kerugian materiil Rp. 3.909.965.220 (tiga miliyar sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh rupiah) yang harus dibayarkan oleh tTERGUGA I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, tunai dan seketika sesaat setelah putusan diucapkan

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT)  utnuk mengganti kerugiaan materiil sebesar Rp 1.000.0000.000 (satu miliyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) kepada PENGGUGAT secara tanggug renteng, tunai dan seketika sesaat setelah putusan diucapkan

5. Menyatakan sah dan berharga suta jaminan yang diletakkan terhadap aset milik TERGUGAT I yaitu Kapal KM. Bahagia sejahtera.

7.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) apabila tidak melaksanakan isi putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per harinya unuk setiap hari keter;ambatan pembayaran

8. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan majelis hakim pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini

9. menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu bmeskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (univoerbaar bij voorraad) 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak