| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian AYAH PEMOHON atas nama AWIKAN, lahir di Jombang pada tanggal 15 Maret 1929 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 10 Maret 1983, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama AWIKAN, lahir di Jombang pada tanggal 15 Maret 1929 dan telah meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 10 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|