Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa ia SUFWEN BIN P ABDULLO bersama dengan RISAL (DPO) Pertama pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025, Kedua pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 dan Ketiga pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di dalam gudang Jl. Endrosono No. 175, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa atas nama SUFWEN BIN P ABDULLO disuruh bosnya untuk membeli besi di Gudang Jl. Endrosono No. 175 Surabaya. Pada saat tiba di gudang, Terdakwa melihat banyak tumpukan kabel tembaga yang kemudia pada tanggal 10 Maret sekira jam 01.00 Wib mengajak temannya yakni Sdr. Risal (DPO) untuk mengambil barang di gudang Jl. Endrosono No. 175 tersebut. Setibanya di gudang di Jl. Endrosono No. 175 Surabaya, Terdakwa langsung menuju kearah belakang dan mendapati bahwa pintu depan gudang sudah tertutup. Kemudian Terdakwa langsung memanjat tiang listrik dan masuk ke dalam dan mengambil tumpukan kabel tembaga 1 karung. Setelah melakukan pencurian tersebut, Terdakwa dan Temannya yaitu Sdr. Risal (DPO) menjual ke Sdr. Fauzan (DPO) dengan harha Rp. 3.850.000 (Tuga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Yang kemudian Sdr. Risal (DPO) diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa mengajak temannya lagi untuk mengambil tumpukan kabel tembaga di gudang tersebut. Teman terdakwa atas nama Sdr. Risal (DPO) disuruh untuk menunggu di depan dan Terdakwa langsung menuju ke belakang. Mendapati info bahwa pintu depan sudah ditutup, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang dengan cara yang sama yaitu memanjat tiang listrik. Terdakwa pun berhasil mengambil 1 karung tumpukan kabel tembaga lagi dan keluar dari gudang bersama temannya pada jam 06.00 Wib. Kemudian, barang curian tersebut dijual lagi kepada Sdr. Fauzan (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan Sdr. Risal (DPO) diberikan uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. Risal (DPO) berniat untuk mengambil lagi. Seperti biasa teman Terdakwa menunggu di depan dan memberi tahu Terdakwa bahwa pintu depan sudah ditutup. Kemudian, Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, Terdakwa mendengar bahwa ada orang yang datang dan kemudian Terdakwa sembunyi di tumpukan karung yang berisi tembaga tersebut. Namun tidak lama ternyata Terdakwa ketahuan oleh pemilik Gudang dan ditanyain sudah berapa kali mengambil di gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib di Gudang Jl. Endrosono No. 175 Surabaya.
- Bahwa Terdakwa tersebut mengambil 2 (dua) karung tumpukan kabel tembaga, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi ACHMAD YALIS selaku pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Achmad Yalis mengalami kerugian lebih kurang Rp. 48.500.000 (Empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. RISAL (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia SUFWEN BIN P ABDULLO bersama dengan RISAL (DPO), Pertama pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025, Kedua pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 dan Ketiga pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025 atau diwaktu lain di tahun 2025 bertempat di dalam gudang Jl. Endrosono No. 175, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa atas nama SUFWEN BIN P ABDULLO disuruh bosnya untuk membeli besi di Gudang Jl. Endrosono No. 175 Surabaya. Pada saat tiba di gudang, Terdakwa melihat banyak tumpukan kabel tembaga yang kemudia pada tanggal 10 Maret sekira jam 01.00 Wib mengajak temannya yakni Sdr. Risal (DPO) untuk mengambil barang di gudang Jl. Endrosono No. 175 tersebut. Setibanya di gudang di Jl. Endrosono No. 175 Surabaya, Terdakwa langsung menuju kearah belakang dan mendapati bahwa pintu depan gudang sudah tertutup. Kemudian Terdakwa langsung memanjat tiang listrik dan masuk ke dalam dan mengambil tumpukan kabel tembaga 1 karung. Setelah melakukan pencurian tersebut, Terdakwa dan temannya menjual ke Sdr. Fauzan (DPO) dengan harha Rp. 3.850.000 (Tuga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Yang kemudian teman Terdakwa atas nama Sdr. Risal (DPO) diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa mengajak temannya lagi untuk mengambil tumpukan kabel tembaga di gudang tersebut. Teman terdakwa disuruh untuk menunggu di depan dan Terdakwa langsung menuju ke belakang. Mendapati info bahwa pintu depan sudah ditutup, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang dengan cara yang sama yaitu memanjat tiang listrik. Terdakwa pun berhasil mengambil 1 karung tumpukan kabel tembaga lagi dan keluar dari gudang bersama temannya pada jam 06.00 Wib. Kemudian, barang curian tersebut dijual lagi kepada Sdr. Fauzan (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dan Sdr. Risal (DPO) diberikan uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 01.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. Risal (DPO) berniat untuk mengambil lagi. Seperti biasa teman Terdakwa menunggu di depan dan memberi tahu Terdakwa bahwa pintu depan sudah ditutup. Kemudian, Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, Terdakwa mendengar bahwa ada orang yang datang dan kemudian Terdakwa sembunyi di tumpukan karung yang berisi tembaga tersebut. Namun tidak lama ternyata Terdakwa ketahuan oleh pemilik Gudang dan ditanyain sudah berapa kali mengambil di gudang.
- Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib di Gudang Jl. Endrosono No. 175 Surabaya.
- Bahwa Terdakwa tersebut mengambil 2 (dua) karung tumpukan kabel tembaga, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Saksi ACHMAD YALIS selaku pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Achmad Yalis mengalami kerugian lebih kurang Rp. 48.500.000 (Empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Sdr. RISAL (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ |