Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1293/Pid.B/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1293/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3275/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“UNTUK KEADILAN”    P-29

SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA : PDM-2132/05/2025
A.    IDENTITAS TERDAKWA
 Nama Lengkap    :    SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK BIN MUDAKKI
Tempat lahir    :    Surabaya
Umur/tanggal lahir    :    34 Tahun /22 Oktober 1991
Jenis Kelamin    :    Laki laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Jl Jati Purwo Barat Gg VI No. 5 Kel. Ujung Kec. Semampir Sby
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
Pendidikan    :    SD (TAMAT) 
Lain-lain    :    -


B.    PENAHANAN :
-    Penyidik     :    Ditahan dalam perkara lain ;
-    Perpanjangan Kejari Tanjung Perak    :    Ditahan dalam perkara lain
-    Penuntut Umum     :    -

C.    DAKWAAN :

KESATU
------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN ALIAS PIYOK BIN MUDAKKI pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di Jl. Jatipurwo Barat Gg. 6 No. 5 Kel. Ujung Kec. Semampur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
-    Bermula pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Muksin datang ke warung Giras Sidorame Surabaya dan bertemu dengan Saksi Muhlis Yanto, selanjutnya Saksi Muhlis Yanto meminta tolong kepada Saksi Muksin untuk diantar pulang ke Tambak Wedi Baru 5/11 Surabaya, lalu saksi Muhlis Yanto meminta antar lagi Saksi Muksin ke Jatipurwo 5 Surabaya dan bertemu dengan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK Bin MUDAKKI bersama dengan 2 0rang temannya, selanjutnya Terdakwa mencoba meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK milik Saksi Muksin namun oleh Saksi Muhlis Yanto melarang untuk meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa dan menyarankan untuk diantar oleh Saksi Muksin saja apabila terdakwa ingin meminjam, selanjutnya Saksi Muksin mengantar Terdakwa ke Indomart yang setelah itu Saksi Muksin mengantar kembali Terdakwa ke Jatipurwo 5, lalu Terdakwa masuk ke dalam gang di Jatipurwo 5 sedangkan saksi Muksin menunggu saksi Muhlis Yanto di depan Gang Jatipurwo 5 Surabaya. 
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa keluar dari gang Jatipurwo 5 dan mendatangai saksi Muksin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK milik Saksi Muksin namun saksi Muksin tidak mau memberikannya, lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muksin bahwa ia telah meminta izin kepada Saksi Muhlis Yanto untuk meminjam motor tersebut untuk mengantar buah ke istrinya, selanjutnya oleh karena Saksi Muksin percaya bahwa terdakwa telah meminta izin untuk meminjam sepda motornya kepada saksi Muhlis Yanto dan terdakwa juga merupakan teman dari Saksi Muhlis Yanto, saksi Mukhlis akhirnya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK miliknya kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Muhlis Yanto yang dari dalam rumah sdr. Jupri mendengar suara sepeda motor dari Saksi Mukhsin, keluar ke depan gang dan menanyakan kemana sepeda motor saksi Mukhsin, dan oleh saksi muhksin di jawab bahwa motornya di pinjema oleh terdakwa yang telah meminta izin kepada Saksi Muhlis Yanto, lalu Saksi Muhlis Yanto mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepadanya, kemudian Saksi Muksin dan Saksi Muhlis Yanto mencari Terdakwa di sekitaran jatipurwo 5 Surabaya namun tidak menemukan keberadaan terdakwa. 
-    Bahwa atas pebuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK Bin MUDAKKI, Saksi Muksin mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua Puluh delapan Juta Rupiah). 
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ARIFIN ALIAS PIYOK BIN MUDAKKI pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat  di Jl. Jatipurwo Barat Gg. 6 No. 5 Kel. Ujung Kec. Semampur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-    Bermula pada hari sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Muksin datang ke warung Giras Sidorame Surabaya dan bertemu dengan Saksi Muhlis Yanto, selanjutnya Saksi Muhlis Yanto meminta tolong kepada Saksi Muksin untuk diantar pulang ke Tambak Wedi Baru 5/11 Surabaya, lalu saksi Muhlis Yanto meminta antar lagi Saksi Muksin ke Jatipurwo 5 Surabaya dan bertemu dengan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK Bin MUDAKKI bersama dengan 2 0rang temannya, selanjutnya Terdakwa mencoba meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK milik Saksi Muksin namun oleh Saksi Muhlis Yanto melarang untuk meminjamkan motor tersebut kepada Terdakwa dan menyarankan untuk diantar oleh Saksi Muksin saja apabila terdakwa ingin meminjam, selanjutnya Saksi Muksin mengantar Terdakwa ke Indomart yang setelah itu Saksi Muksin mengantar kembali Terdakwa ke Jatipurwo 5, lalu Terdakwa masuk ke dalam gang di Jatipurwo 5 sedangkan saksi Muksin menunggu saksi Muhlis Yanto di depan Gang Jatipurwo 5 Surabaya. 
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa keluar dari gang Jatipurwo 5 dan mendatangai saksi Muksin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK milik Saksi Muksin namun saksi Muksin tidak mau memberikannya, lalu terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muksin bahwa ia telah meminta izin kepada Saksi Muhlis Yanto untuk meminjam motor tersebut untuk mengantar buah ke istrinya, selanjutnya oleh karena Saksi Muksin percaya bahwa terdakwa telah meminta izin untuk meminjam sepda motornya kepada saksi Muhlis Yanto dan terdakwa juga merupakan teman dari Saksi Muhlis Yanto, saksi Mukhlis akhirnya meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Nopol : L-3079-CAK miliknya kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Muhlis Yanto yang dari dalam rumah sdr. Jupri mendengar suara sepeda motor dari Saksi Mukhsin, keluar ke depan gang dan menanyakan kemana sepeda motor saksi Mukhsin, dan oleh saksi muhksin di jawab bahwa motornya di pinjema oleh terdakwa yang telah meminta izin kepada Saksi Muhlis Yanto, lalu Saksi Muhlis Yanto mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepadanya, kemudian Saksi Muksin dan Saksi Muhlis Yanto mencari Terdakwa di sekitaran jatipurwo 5 Surabaya namun tidak menemukan keberadaan terdakwa. 
-    Bahwa atas pebuatan Terdakwa SAMSUL ARIFIN Alias PIYOK Bin MUDAKKI, Saksi Muksin mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua Puluh delapan Juta Rupiah). 
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Surabaya,    10   Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005

Pihak Dipublikasikan Ya