Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
832/Pdt.G/2025/PN Sby Yeni Indrawati 1.Reagan Sugiharto Lauwrenthioes
2.Helmi Hutama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 832/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yeni Indrawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOENUS KOERNIAWAN, SH,.MHYeni Indrawati
Tergugat
NoNama
1Reagan Sugiharto Lauwrenthioes
2Helmi Hutama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan Wanprestasi kepada Penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa Pembayaran Dana Project Pasuruan dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak

 

  1. Memerintakan TERGUGAT II Membayar Dana Project Pasuruan kepada PENGGUGAT

 

  1. Menyatakan bahwa Cex yang di keluarkan oleh PENGGUGAT atas Perintah dari TERGUGAT I adalah bukan Perbuatan hukum dikarenakan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi, dengan tiba tiba memberhentikan dana dan menyetop Project
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT  berupa kerugian secara materiil dan immateriil sebesar :

PENGGUGAT I :

  • Materiil : nilai yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk Menyelesaikan Project Prambanan dan juga Project Pasuruan sebesar Rp 250.000.000,- ( Duaratus limapuluh Juta Rupiah )  dibayar Tunai
  • Immateriil : bahwa akibat perbuatan  Tergugat I menyebabkan nama PENGGUGAT menjadi tidak dipercaya lagi dan menjadi tercemar disamping kecemasan dan ketakutan ditagih oleh Para Tukang tukang bahkan sampai ditagih dan didatangi kerumah Penggugat dan bahwa hal ini tidak dapat dihargai oleh uang namun   jika Penggugat harus menilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) ;

PENGGUGAT II

  •  Materiil : nilai yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk Menyelesaikan  Project Pasuruan sebesar Rp 250.000.000,- ( Duaratus limapuluh Juta Rupiah )  dibayar Tunai
  • Immateriil : bahwa akibat perbuatan  Tergugat I menyebabkan nama PENGGUGAT menjadi tidak dipercaya lagi dan menjadi tercemar disamping kecemasan dan ketakutan ditagih oleh Para Tukang tukang bahkan sampai ditagih dan didatangi kerumah Penggugat dan bahwa hal ini tidak dapat dihargai oleh uang namun   jika Penggugat harus menilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara bersama sama jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak