Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan bahwa Pembayaran Dana Project Pasuruan dari TERGUGAT II kepada TERGUGAT I adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak
- Memerintakan TERGUGAT II Membayar Dana Project Pasuruan kepada PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa Cex yang di keluarkan oleh PENGGUGAT atas Perintah dari TERGUGAT I adalah bukan Perbuatan hukum dikarenakan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Ingkar Janji / Wanprestasi, dengan tiba tiba memberhentikan dana dan menyetop Project
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian PENGGUGAT berupa kerugian secara materiil dan immateriil sebesar :
PENGGUGAT I :
- Materiil : nilai yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk Menyelesaikan Project Prambanan dan juga Project Pasuruan sebesar Rp 250.000.000,- ( Duaratus limapuluh Juta Rupiah ) dibayar Tunai
- Immateriil : bahwa akibat perbuatan Tergugat I menyebabkan nama PENGGUGAT menjadi tidak dipercaya lagi dan menjadi tercemar disamping kecemasan dan ketakutan ditagih oleh Para Tukang tukang bahkan sampai ditagih dan didatangi kerumah Penggugat dan bahwa hal ini tidak dapat dihargai oleh uang namun jika Penggugat harus menilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) ;
PENGGUGAT II
- Materiil : nilai yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk Menyelesaikan Project Pasuruan sebesar Rp 250.000.000,- ( Duaratus limapuluh Juta Rupiah ) dibayar Tunai
- Immateriil : bahwa akibat perbuatan Tergugat I menyebabkan nama PENGGUGAT menjadi tidak dipercaya lagi dan menjadi tercemar disamping kecemasan dan ketakutan ditagih oleh Para Tukang tukang bahkan sampai ditagih dan didatangi kerumah Penggugat dan bahwa hal ini tidak dapat dihargai oleh uang namun jika Penggugat harus menilai dengan uang maka tidak kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara bersama sama jika lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara
|