Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Reg. Perkara : PDM - / Eoh.2 / 08 / 2025
a. Terdakwa :
Nama : ROYCE MULJANTO
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 46 tahun / 13 April 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaran : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Prof. Soepomo S.H 01 No. 47 RT / RW 004 / 004 Kel. Ketintang kec. Gayungan Surabaya atau di Apartemen the Via & the vue tower VUE unit 3002 Jl. Mayjend Sungkono Surabaya
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Wiraswasta .
Pendidikan : S-1 (ekonomi) .
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025
- JPU : Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Okttober 2025
c. Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa ROYCE MULANTO pada hari Kamis pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar jam 18.17 Wib atau setidak - tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di lobi Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya atau pada suatu tempat setidak - tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan , merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain , yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk menemui sdr. RICKO TORIQ MAULANA SYAHLANI selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk mengambil kembali surat rumah terdakwa yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang oleh Bank Mandiri karena terdakwa telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman terdakwa di Bank Mandiri.
- Bahwa terdakwa melihat pintu kaca Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya yang telah tutup dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa menendang pintukaca tersebut sebanyak 3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam kemudian terdakwa melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya kemudian terdakwa masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis, kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri terdakwa langsung berteriak “mana RICKO, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut” kemudian terdakwa langsung keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BANK MANDIRI persero Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ROYCE MULANTO pada hari Kamis pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar jam 18.17 Wib atau setidak - tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di lobi Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya atau pada suatu tempat setidak - tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk menemui sdr. RICKO TORIQ MAULANA SYAHLANI selaku Kepala Cabang dari Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya untuk mengambil kembali surat rumah terdakwa yang berada di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang oleh Bank Mandiri karena terdakwa telah menunggak pembayaran angsuran pinjaman terdakwa di Bank Mandiri.
- Bahwa terdakwa melihat pintu kaca Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya yang telah tutup dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa menendang pintukaca tersebut sebanyak 3 kali hingga salah satu pintu kaca sebelah kanan terlepas ke dalam kemudian terdakwa melihat kondisi pintu kaca yang tidak jatuh dan hanya bersandar di sebelahnya kemudian terdakwa masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas tersebut, setelah terdakwa masuk kemudian terdakwa mengisi dan menulis buku tamu yang ada di meja resepsionis, kemudian datang 6 orang karyawan Bank Mandiri terdakwa langsung berteriak “mana RICKO, tolong sampaikan suruh temui saya, jangan jadi pengecut” kemudian terdakwa langsung keluar dan mengencingi pohon yang ada didekat pintu pagar keluar area Bank Mandiri dan sambil berteriak “pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya”.
- Bahwa terdakwa menulis di buku tamu yang ada di meja resepsionis dimana terdakwa menulis nama terdakwa pada kolom nama dan menulis keperluan terdakwa di kolom keperluan yaitu untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa pintu Lobby Bank Mandiri Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami kerusakan dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. BANK MANDIRI persero Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya mengalami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP |