| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa AKBAR WAHYU SAPUTRA BIN ICHWAN WAHYUDI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam kamar Koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No. 12 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dengan cara menghubungi Sdr. NYOS (DPO) pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB melalui pesan Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara urunan antara Sdr. BUANA sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ditranfer kepada Sdr. NYOS (DPO) melalui aplikasi Seabank a.n TEDDY FIRMANSYACH, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Sdr. NYOS (DPO) mengirimkan lokasi dimana narkotika jenis shabu tersebut berada, kemudian sekira pukul 22.00 terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diranjau di samping SPBU yang beralamatkan di Jl. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya, kemudian barang tersebut terdakwa bawa pulang dan dipersiapkan untuk dijual Kembali, kemudian terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada:
• Sdr. FERLIN (NAMA PANGGILAN) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara langsung datang di dalam kamar Koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No.12 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surbaya sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
• Sdr. OCIT (NAMA PANGGILAN) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di depan SMA 14 SURABAYA sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
• Sdr. FERLIN (NAMA PANGGILAN) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di depan SDN BENDUL MERISI 408 Surabaya sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
• Sdr. FERLIN (NAMA PANGGILAN) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan 22.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di depan SDN BENDUL MERISI 408 Surabaya sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
• Sdr. FERLIN (NAMA PANGGILAN) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di depan SDN BENDUL MERISI 408 Surabaya sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
• Sdr. FERLIN (NAMA PANGGILAN) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB dan 23.00 WIB dengan cara bertemu secara langsung di depan SDN BENDUL MERISI 408 Surabaya sebanyak 2 (dua) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
• Sdr. SYAHRUL (NAMA PANGGILAN) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara langsung datang di kamar kost terdakwa di koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No.12 Kel Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) klip berisi narkotika jenis shabu dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Dari penjualan tersebut masih menyisakan 8 (delapan) klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu dengan berat netto ? 7,513 (tujuh koma lima satu tiga) gram
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Perum Sedati Jaya Regency Blok K No.52-A Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKBAR WAHYU SAPUTRA BIN ICHWAN WAHYUDI, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan didalam kamar Koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No. 12 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah Kotak Rokok merk “TEREA” yang didalamnya terdapat:
8 (delapan) buah klip sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 7,513 (tujuh koma lima satu tiga) gram;
• 1 (satu) buah skrup warna hitam dari sedotan plastic
• 1 (satu) buah timbangan elektrik tanpa merk
• 1 (satu) bendel klip plastic kosong
• 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 Promax, warna Hijau dengan nomor Whatsapp 081234576713 dengan IMEI: 353909100783054.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01022/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 02395/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,949 gram;
? 02396/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram;
? 02397/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,943 gram;
? 02398/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram;
? 02399/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,926 gram;
? 02400/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,928 gram;
? 02401/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,936 gram;
? 02402/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,937 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 02395/2026/NNF s.d 02402/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa AKBAR WAHYU SAPUTRA BIN ICHWAN WAHYUDI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di dalam kamar Koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No. 12 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Perum Sedati Jaya Regency Blok K No.52-A Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKBAR WAHYU SAPUTRA BIN ICHWAN WAHYUDI, kemudian dilakukan penggeledahan dan pengembangan didalam kamar Koolkost yang beralamatkan di Jl. Margorejo Tangsi IV No. 12 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Kota Surabaya terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) buah Kotak Rokok merk “TEREA” yang didalamnya terdapat:
8 (delapan) buah klip sedang yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ? 7,513 (tujuh koma lima satu tiga) gram;
• 1 (satu) buah skrup warna hitam dari sedotan plastic
• 1 (satu) buah timbangan elektrik tanpa merk
• 1 (satu) bendel klip plastic kosong
• 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 Promax, warna Hijau dengan nomor Whatsapp 081234576713 dengan IMEI: 353909100783054.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dengan cara menghubungi Sdr. NYOS (DPO) pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB melalui pesan Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara urunan antara Sdr. BUANA sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ditranfer kepada Sdr. NYOS (DPO) melalui aplikasi Seabank a.n TEDDY FIRMANSYACH, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Sdr. NYOS (DPO) mengirimkan lokasi dimana narkotika jenis shabu tersebut berada, kemudian sekira pukul 22.00 terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan cara diranjau di samping SPBU yang beralamatkan di Jl. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kota Surabaya
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01022/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 02395/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,949 gram;
? 02396/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram;
? 02397/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,943 gram;
? 02398/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,947 gram;
? 02399/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,926 gram;
? 02400/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,928 gram;
? 02401/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,936 gram;
? 02402/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,937 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 02395/2026/NNF s.d 02402/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
|