Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby EKO PRASETYO JUNIARTO I GEDE EKA WIASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO PRASETYO JUNIARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elvi Yuliana, SHEKO PRASETYO JUNIARTO
Termohon
NoNama
1I GEDE EKA WIASTRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU terhadap I GEDE EKA WIASTRA/ TERMOHON PKPU dan menyatakan :

I GEDE EKA WIASTRA, berkedudukan di Bali, beralamat di BR/LINK. Den Yeh, Kel./Desa Peguyangan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali;

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara;

2.     Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap I GEDE EKA WIASTRA / TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;

3.     Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap I GEDE EKA WIASTRA / TERMOHON PKPU;

4.     Menunjuk dan Mengangkat :

  • PUTU GEDE INDRA DIWANGGA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-132.AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025  ;
  • SONY HAPOSAN SIMAMORA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13.AH.04.05-2025 tertanggal 13 Juli 2025 ;

Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dan sebagai Kurator apabila I GEDE EKA WIASTRA / TERMOHON PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) aquo dinyatakan Pailit ;

5.     Menghukum I GEDE EKA WIASTRA / TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak