Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1495/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H 1.MOH RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO
2.SYAMSUL Bin SAMHERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1495/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3326/M.5.10.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIZKY BACHTIAR Bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO[Penahanan]
2SYAMSUL Bin SAMHERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I MOH. RIZKY BACHTIAR bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO, Bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSUL bin SAMHERI, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 02.45 WIB, bertempat di Parkiran depan Hotel REDDORZ Jl. Embong Cerme, kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menjemput Terdakwa II di SPBU Jl. Kayoon, Surabaya, kemudian Terdakwa I lalu mengajak Terdakwa II ke Hotel Olympic dengan maksud untuk membicarakan masalah gadai mobil. Dalam obrolan tersebut kemudian para Terdakwa bersepakat untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. kemudian tidak lama setelah itu Terdakwa II keluar dari hotel tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 22.00 WIB, Terdakwa I lalu menghubungi Sdr. RENALD (DPO) untuk membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I menerima Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan Jl. Wonorejo Gg. II, Surabaya. Kemudian setelahnya Terdakwa I kembali ke Hotel Olympic Surabaya, dan tidak berselang lama sekiranya pukul 23.00 WIB, Terdakwa II datang menghampiri Terdakwa I di kamar 226 Hortel Olympic Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 02.00, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta Saksi mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama. Setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa I langsung tidur karena sakit dan Terdakwa II membawa pulang sisa Narkotika jenis Sabu yang telah dipakai dalam 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi Sdri. ULMA DEVINTA melalui via Chatting Whatsapp untuk menunjukkan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram dan mengajak Sdri. ULMA DEVINTA untuk mengonsumsi bersama.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK memberitahu Terdakwa I jika Terdakwa II telah membawa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram. Kemudian, Terdakwa I dan Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK lalu bergegas meninggalkan Hotel Olympic Surabaya dan menemui Terdakwa II di Indomart Jl. Kedung Doro Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I dan Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK untuk pergi ke rumahnya di Dsn. Mucangan, Desa Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan menggunakan mobil Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram kepada Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa II mengajak Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK untuk Kembali ke Surabaya dengan maksud untuk mengonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama, dan Sesampainya di Surabaya, Terdakwa II lalu menjemput Sdri. ULMA DEVINTA di depan Taman Hapsari Surabaya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I, bersama Terdakwa II, dan Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK, serta Saksi Sdri. ULMA DEVINTA bergegas menuju ke Hotel REDDOORZ Jl. Embong Cerme No.1 Kota Surabaya, lalu sesampai di Parkiran Hotel REDDOORZ Jl. Embong Cerme No.1 Kota Surabaya, Terdakwa I, bersama Terdakwa II, dan Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK, dan Saksi Sdri. ULMA DEVINTA berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selanjutnya terhadap para Terdakwa dan Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK, dan Saksi Sdri. ULMA DEVINTA
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 03718/NNF/2025 Tertanggal 05 Mei 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07037/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram ;

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : MOH. RIZKY BACHTIAR bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO, Dkk

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07037/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I MOH. RIZKY BACHTIAR bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO, Bersama-sama dengan Terdakwa II SYAMSUL bin SAMHERI, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 02.45 WIB, bertempat di Parkiran depan Hotel REDDORZ Jl. Embong Cerme, kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pemufakatan jahat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang maraknya persekursor Narkotika, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK, dan Saksi Sdri. ULMA DEVINTA, selanjutnya terhadap para Terdakwa dan para Saksi dilakukan Penggeledahan Badan dan tempat terbuka lainnya, yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah Barang Bukti diantaranya ;
  • 1 (Satu) kantong Plastik berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ±1,473 Gram ;
  • 1 (satu) unit Hp SAMSUNG ;
  • 1 (satu) unit REDMI
  • Bahwa selanjutnya terhadap Para Terdakwa bersama dengan Saksi Sdri. YULIA PUTRI ASTUTIK, dan Saksi Sdri. ULMA DEVINTA di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan Penyidikan dan Penyitaan lebih lanjut, bahwa dari hasil penyidikan di ketahui jika para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekiranya pukul 22.00 WIB yang bersumber dari Sdr. RENALD (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 03718/NNF/2025 Tertanggal 05 Mei 2025 pada Kesimpulannya menyebutkan ;

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07037/2025/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±1,473 (satu koma empat tujuh tiga) gram ;

Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa : MOH. RIZKY BACHTIAR bin IMAM SUPRAPTO ADI SANTOSO, Dkk

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 07037/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya