Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di rumah di Jalan Jatipurwo 1/1-A RT/RW. 01/03 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00WIB Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI bertemu dengan saksi SITI AISYA dan menawarkan kepada saksi SITI AISYA untuk memijat Ibu kandung saksi SITI AISYA yang menderita penyakit diabetes. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 jam 13.00 WIB, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI datang bersama-sama dengan anak Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI yang bernama saksi DEVI RATNASARI dan anaknya ke rumah saksi SITI AISYA. Sesampainya Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI di rumah saksi SITI AISYA, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI lalu memijat saksi TANIAH didalam kamarnya. Saat sedang memijat, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi TANIAH untuk menunjukkan perhiasan milik saksi TANIAH dengan alasan akan digunakan untuk proses penyembuhan. Saksi TANIAH kemudian menunjukkan kepada Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI perhiasan milik saksi berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang diletakkan oleh saksi didalam kaleng rokok gudang garam yang dibalut dengan kerudung dan diletakkan didalam lemari pakaian korban. Selanjutnya Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi TANIAH untuk tidur tengkurap membelakangi lemari pakaian sambil berdoa, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI kemudian mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas dan uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam lemari saksi TANIAH dan memasukkannya ke saku kiri celana Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI. Setelah selesai memijat saksi TANIAH, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi SITI AISYA dan saksi MUSLEH untuk membeli garam kasar kemudian Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI menaburkan garam disetiap sudut rumah dengan dalih agar tidak bisa diguna-guna. Setelah itu, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI, saksi DEVI RATNASARI dan anaknya pergi dengan menggunakan taxi online menuju hotel Singaraja di Jalan Peneleh Surabaya kemudian menuju hotel Shantya Wijaya di Jalan Dukuh Kupang Gang 20 Surabaya untuk menginap. Sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI menjual perhiasan milik saksi TANIAH di Pasar Blauran Surabaya dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa uang milik saksi TANIAH sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan perhiasan milik saksi TANIAH sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI, saksi TANIAH mengalami kerugian sebesar Rp23.240.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di rumah di Jalan Jatipurwo 1/1-A RT/RW. 01/03 Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 17.00WIB Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI bertemu dengan saksi SITI AISYA dan menawarkan kepada saksi SITI AISYA untuk memijat Ibu kandung saksi SITI AISYA yang menderita penyakit diabetes. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 jam 13.00 WIB, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI datang bersama-sama dengan anak Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI yang bernama saksi DEVI RATNASARI dan anaknya ke rumah saksi SITI AISYA. Sesampainya Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI di rumah saksi SITI AISYA, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI lalu memijat saksi TANIAH didalam kamarnya. Saat sedang memijat, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi TANIAH untuk menunjukkan perhiasan milik saksi TANIAH dengan alasan akan digunakan untuk proses penyembuhan. Saksi TANIAH kemudian menunjukkan kepada Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI perhiasan milik saksi berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang diletakkan oleh saksi didalam kaleng rokok gudang garam yang dibalut dengan kerudung dan diletakkan didalam lemari pakaian korban. Selanjutnya Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi TANIAH untuk tidur tengkurap membelakangi lemari pakaian sambil berdoa, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI kemudian mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas dan uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dalam lemari saksi TANIAH dan memasukkannya ke saku kiri celana Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI. Setelah selesai memijat saksi TANIAH, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI meminta saksi SITI AISYA dan saksi MUSLEH untuk membeli garam kasar kemudian Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI menaburkan garam disetiap sudut rumah dengan dalih agar tidak bisa diguna-guna. Setelah itu, Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI, saksi DEVI RATNASARI dan anaknya pergi dengan menggunakan taxi online menuju hotel Singaraja di Jalan Peneleh Surabaya kemudian menuju hotel Shantya Wijaya di Jalan Dukuh Kupang Gang 20 Surabaya untuk menginap. Sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI menjual perhiasan milik saksi TANIAH di Pasar Blauran Surabaya dengan harga Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa uang milik saksi TANIAH sebesar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan perhiasan milik saksi TANIAH sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FITRIYAH FAUZIA Binti SUHARDI, saksi TANIAH mengalami kerugian sebesar Rp23.240.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------- |