Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Oei Soesanto Wibisono
2.Liem Long Hwa
PT. Wiralogam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 49/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oei Soesanto Wibisono
2Liem Long Hwa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yuan Fitra, S.H.Oei Soesanto Wibisono
2Yuan Fitra, S.H.Liem Long Hwa
Termohon
NoNama
1PT. Wiralogam
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. WIRALOGAM) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari teritung sejak putusan a quo diucapkan;

 

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. WIRALOGAM);

 

4. Menunjuk dan Mengangkat:

a.     Saudara Rio Bonang, S.H., beralamat kantor di Springhill Office Tower Lt. 9 Unit E, Jl. Benyamin Suaeb Blok D 6 Ruas D 7, Jakarta Utara, Kurator dan Pengurus dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-513 AH.04.03-2021;

b.     Saudara Julius Peranginangin, S.H., M.H., berkantor di Kantor Hukum Julius Peranginangin & Partners dengan alamat di Jl. Matraman Raya No. 148, Blok D-08, Jakarta Timur, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-386 AH.04.05-2022;

c.     Saudari Benita Citra Wira Diputro, S.H., berkantor di Kogin Doputo Harymbawa & Partners, dengan alamat di Jl. Pregolan Bunder No. 42, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur–60262, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-185 AH.04.03-2021;

d.     Saudari Elok Dwi Kadja, S.H., M.H., CLA., berkantor di EKP LAWFIRM, dengan alamat di Japfa Indoland Center, Tower II Lt. 12, Jl. Panglima Sudirman Kav. 66-68, Surabaya, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-183 AH.04.05-2024.

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

 

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah proses pengurusan PKPU selesai;

 

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk seluruh biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak