Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.Asri Sandra Firmanti, SH
6.Trilaksono Adhi Raharjo, S.H.
8.AURA NUR MAULIDA,S.H.
9.SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
10.Fuat Zamroni, S.H.
11.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
12.NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H
RIRIN APRILIA, S.T., M.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2167/M.5.24/Ft/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Asri Sandra Firmanti, SH
2Trilaksono Adhi Raharjo, S.H.
3AURA NUR MAULIDA,S.H.
4SATRIA AJI NUGROHO, S.H.
5Fuat Zamroni, S.H.
6MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
7NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRIN APRILIA, S.T., M.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa Terdakwa RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 900/4572/425.116/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 800.1.11.1/11/425.116/2023 tanggal 2 Januari 2023 dalam kegiatan pengadaan Lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA”, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, serta Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H., Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. untuk memilih penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA, yang secara melawan hukum bertentangan dengan:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa;
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
  • Surat Pesanan Nomor 003.2/27.03/82-SP/KP/ 425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan Nomor 003.2/27.03/81-SP/KP/425.116/2023 tanggal 27 Maret 2023 Jo Addendum Surat Pesanan Nomor 003.2/26.05/01-ASP/KP/425.116/2023 tanggal 26 Mei 2023,

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Saksi MASHUD YUNASA, S.H., Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo TA 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025

 

SUBSIDIAIR:

--------Bahwa Terdakwa RIRIN APRILIA, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 900/4572/425.116/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 800.1.11.1/11/425.116/2023 tanggal 2 Januari 2023 dalam kegiatan pengadaan Lampu hias taman dan ruang terbuka hijau kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV MULTI PRATAMA berdasarkan Akta Notaris SITI NURUL YULIAMI, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 26 Mei 2007 tentang PERSEROAN KOMANDITER CV MULTI PRATAMA dan Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pesero Pengurus atau Direktur CV BORONG PERSADA berdasarkan Akta Notaris SUYATNO, S.H., M.H. Nomor 23 tanggal 28 Desember 2021 tentang Pernyataan Keluar Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar “CV. BORONG PERSADA”, dimana keduanya merupakan penyedia terpilih melalui e-purchasing pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, serta Saksi BASIRAN, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA berdasarkan Akta Notaris H. ACHMAD SALIS, S.H. Nomor 07 tanggal 02 April 2015 tentang AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA yang melaksanakan kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Anggrek Nomor 15 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi MASHUD YUNASA, S.H., Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. untuk memilih penyedia CV MULTI PRATAMA dan CV BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu Saksi MASHUD YUNASA, S.H., Saksi DZULIAN ZHIDAN NASSA PRATAMA dan Saksi BASIRAN, S.E. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara Terdakwa RIRIN APRILIA, S.T., M.T., selaku PPKom dan PPTK dengan penyedia CV. MULTI PRATAMA, CV. BORONG PERSADA dan PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA untuk memenangkan penyedia CV. MULTI PRATAMA dan CV. BORONG PERSADA melalui metode pengadaan E-purchasing dan menyerahkan seluruh pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 kepada PT. GREENCITI TEKNOLOGI INDONESIA karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai PPKom atau PPTK pada kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp306.050.004,00 (tiga ratus enam juta lima puluh ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau Kota pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo

Pihak Dipublikasikan Ya