Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2026/PN Sby CV. WIJAYA BARU 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PESERO), Tbk.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3.PT. BALI AUCTION HOUSE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. WIJAYA BARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FABIO JOKEBED, S. H.CV. WIJAYA BARU
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (PESERO), Tbk.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3PT. BALI AUCTION HOUSE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

Sebelum memeriksa pokok perkara, mohon Majelis Hakim berkenan memutus:

  1. Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan atau agunan milik PENGGUGAT yang dijadwalkan tanggal 25 Mei 2026 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan provisi ini;

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan sah permohonan Restrukturisasi PENGGUGAT yang telah dimohonkan kepada TERGUGAT 1;
  6. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membuka dan memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh proses pelelangan terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak