| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
556/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FABIO JOKEBED, S. H. | CV. WIJAYA BARU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK NEGARA INDONESIA (PESERO), Tbk. | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA | | 3 | PT. BALI AUCTION HOUSE |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI.
Sebelum memeriksa pokok perkara, mohon Majelis Hakim berkenan memutus:
- Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan atau agunan milik PENGGUGAT yang dijadwalkan tanggal 25 Mei 2026 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada tanggal 25 Mei 2026 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah permohonan Restrukturisasi PENGGUGAT yang telah dimohonkan kepada TERGUGAT 1;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membuka dan memberikan kesempatan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh proses pelelangan terhadap objek jaminan milik PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |