| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II yang telah melakukan penjualan Lelang Hak Tanggungan secara tidak wajar, dengan penentuan harga Nilai Limit sangat rendah serta terindikasi tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Independen (Appraiser) dari Kantor Jasa Penlai Publik atas sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena melanggar dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf h, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 65 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) serta Pasal 92 ayat (2) huruf h Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Jis. Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1) huruf a dan Pasal 56 huruf a, serta Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan penetapan Pemenang Lelang TERGUGAT III oleh TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang No. 318/2026 atas sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan mengikat;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT III Pembeli Lelang atas sebidang sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT tidak dapat dikatakan sebagai Pembeli Lelang yang beritikad baik yang dilindungi oleh Undang-Undang;
- Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable) karena Error in Objecto terkait titik letak lokasi objeknya.
- Menyatakan Batal dan Tidak Sah Risalah Lelang No. 318/2026 yang menetapkan seorang Pemenang Lelang dan dikeluarkan oleh TERGUGAT II beserta segala turunannya yang timbul dikemudian hari;
- Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Risalah Lelang No. 318/2026 yang menetapkan TERGUGAT III sebagai Pemenang Lelang;
- Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur masih tercatat atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I secara tunai dan sekaligus sebesar Rp25.486.000.000 (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh enam juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I secara tunai dan sekaligus sebesar Rp28.096.420.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan kepada PARA PENGGUGAT untuk keterlambatan apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|