Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
605/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Liendarti
2.Yovita Merryoki Sunarjo
3.PT INDONESIA DWI SEMBILAN DIWAKILI OLEH VICTOR OKKI SUNARJO SELAKU DIREKTUR UTAMA
3.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya
4.Kementerian Keuangan RI c.q Dirjen Kekayaan Negara c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
5.Rudy Santoso
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 605/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liendarti
2Yovita Merryoki Sunarjo
3PT INDONESIA DWI SEMBILAN DIWAKILI OLEH VICTOR OKKI SUNARJO SELAKU DIREKTUR UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrozi Putra, S.H.Liendarti
2Fahrozi Putra, S.H.Yovita Merryoki Sunarjo
3Fahrozi Putra, S.H.PT INDONESIA DWI SEMBILAN DIWAKILI OLEH VICTOR OKKI SUNARJO SELAKU DIREKTUR UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT WHOLESALE & SME RECOVERY GROUP KANTOR PUSAT JAKARTA C.Q. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH SURABAYA
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3Rudy Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C.Q. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I melalui TERGUGAT II yang telah melakukan penjualan Lelang Hak Tanggungan secara tidak wajar, dengan penentuan harga Nilai Limit sangat rendah serta terindikasi tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Independen (Appraiser) dari Kantor Jasa Penlai Publik atas sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata karena melanggar dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf h, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 65 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) serta Pasal 92 ayat (2) huruf h Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Jis. Pasal 12 ayat (1) huruf e, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1) huruf a dan Pasal 56 huruf a, serta Pasal 59 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan penetapan Pemenang Lelang TERGUGAT III oleh TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang No. 318/2026 atas sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan mengikat;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III Pembeli Lelang atas sebidang sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT tidak dapat dikatakan sebagai Pembeli Lelang yang beritikad baik yang dilindungi oleh Undang-Undang;
  5. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang sebidang Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PARA PENGGUGAT tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable) karena Error in Objecto terkait titik letak lokasi objeknya.
  6. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Risalah Lelang No. 318/2026 yang menetapkan seorang Pemenang Lelang dan dikeluarkan oleh TERGUGAT II beserta segala turunannya yang timbul dikemudian hari;
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk membatalkan Risalah Lelang No. 318/2026 yang menetapkan TERGUGAT III sebagai Pemenang Lelang;
  8. Menyatakan Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 820/Kelurahan Manyar Sabrangan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No: 53/Manyar Sabrangan/1999 tanggal 10 Mei 1999, NIB 01943 yang terletak di Jalan Raya Kertajaya Indah No. 60, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Manyar Sabrangan (dahulu Kecamatan Sukolilo), Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur masih tercatat atas nama PARA PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I secara tunai dan sekaligus sebesar Rp25.486.000.000 (dua puluh lima miliar empat ratus delapan puluh enam juta Rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti Kerugian Immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I secara tunai dan sekaligus sebesar Rp28.096.420.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);
  11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) per bulan kepada PARA PENGGUGAT untuk keterlambatan apabila TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan a quo;
  14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak