| Petitum |
- Mengabulkan seluruh permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Sidotopo Wetan Gang 3 No. 15, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya pada tanggal 14 Februari 1974 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Moeljodarmo dan dikebumikan di Makam Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang beralamat di Jalan Tunjungan 1- 3, Surabaya untuk mencatat tentang kematian kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Moeljodarmo tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|