| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
987/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 19 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Sentratek Metalindo |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H. | PT. Sentratek Metalindo |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Artha Nugraha Tunggal Utama |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 785.287.712,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas Rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |