Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2440/Pdt.P/2025/PN Sby DEBY HADIWIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2440/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEBY HADIWIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;

 

  1. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan :
    1. DEBY HADIWIBOWO sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan dan Paspor milik PEMOHON;
    2. DEBY sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah DEBY HADIWIBOWO;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak