Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan :
- DEBY HADIWIBOWO sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Perkawinan dan Paspor milik PEMOHON;
- DEBY sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah DEBY HADIWIBOWO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|