Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1397/Pdt.P/2025/PN Sby 1.PUGUH PRASTIYO, AMD
2.ADINDA RATIH PERWITASARI, S.PSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1397/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUGUH PRASTIYO, AMD
2ADINDA RATIH PERWITASARI, S.PSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Anak Para Pemohon dari nama asal PRAYADHIKA PUTRA PRASTIYO menjadi RADHIKA BASUKI PRASTIYO.

3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon No 3578-LT-05082020-0098 tertanggal 12 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu

4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak