Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
760/Pdt.G/2025/PN Sby MULYADI TANDOKO ARIS SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 760/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYADI TANDOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diana Indah Nursanti SHMULYADI TANDOKO
Tergugat
NoNama
1ARIS SUWANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUKARMAN
2ENDANG SETIAWATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

2.         Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. 1200 atas nama SUKARMAN, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, dengan Surat Ukur No. 3614 tanggal 28 Mei 1983, Luas 200 M2 yang dikenal dengan Jalan Wisma Permai 13/P-1 Surabaya adalah sah dan mengikat secara hukum untuk membayar seluruh kewajiban ganti rugi kepada Penggugat. 
  2. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat :

-           Sisa pembayaran dari sebesar Rp. 1.338.828.887,- (satu milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dikurangi Rp. 700.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yaitu Rp. 638.828.887,- (enam ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

  •  

Semua dijumlah secara keseluruhan Rp. 759.868.794 (tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).

  • Dan biaya berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya seebesar                       Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng denda 2% perbulan sampai kewajiban sebesar Rp. 759.868.794 (tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
  2. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak