Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2122/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. REKA DWI SANJAYA Als AJAY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2122/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5801/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKA DWI SANJAYA Als AJAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA :

------Bahwa Terdakwa REKA DWI SANJAYA alias AJAY pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pergudangan BHUMI MASPION PT. HARINDRA alamat jalan raya Romokalisari Kel. Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Melawan Hukum, Memiliki Barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan merupakan Karyawan dengan posisi sebagai sopir dari PT. Karya Mitra Sarana Samudra yang bekerja selama 4 (empat) tahun sejak tahun 2021 dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- setiap kali melakukan pengantaran barang.
  • Berawal pada hari minggu tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa mendapatkan perintah dari Saksi HAPPI EKO NOVIAN terkait dengan adanya muatan dari Gudang dan kemudian Terdakwa diberi surat jalan dan Terdakwa mengambil truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP ke Depo Global Terminal Marunda Jl. Kalianak Barat No. 116 Kalianak Barat No. 116 Kalianak, Surabaya untuk ambil Kontainer kosong dan Segelnya.
  • Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira jam 11.59 WIB, Terdakwa keluar dari PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan membawa truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP yang memuat 1 (satu) Kontainer yang berisi barang berupa Margarine sebanyak 1279 (seribu dua ratus tujuh puluh sembilan) Karton keluar menuju ke DEPO Penitipan Kontainer di PT. Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya.
  • Bahwa sebelum menuju ke lokasi di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke depan gang rumah di Jl. Tambak Mayor Barat Gang 1B No. 14 RT/RW 04/07, Asemrowo, Surabaya. Selanjutnya sore hari Terdakwa menghubungi Saudara SAMSUL (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan kepada Saudara SAMSUL (DPO) barang berupa Margarine Tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karton.
  • Selanjutnya Pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tidak berangkat menuju ke lokasi tujuan yakni di DEPO Penitipan Kontainer di PT. Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya sebagaimana surat jalan, tetai Terdakwa berangkat ke arah lain, yakni ke daerah pergudangan Jl. Tanjungsari No. 44 Surabaya.
  • Bahwa setelah sampai di daerah pergudangan Jl. Tanjungsari No. 44 Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Saudara SAMSUL (DPO) yang telah menunggu lalu Terdakwa mengambil dan menurunkan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) Karton Margarine dan menyerahkan kepada Saudara SAMSUL (DPO), dan Selanjutnya Saudara SAMSUL (DPO) menaikkan 69 (enam puluh sembilan) Karton Margarine tersebut ke kendaraan milik saudara SAMSUL (DPO).
  • Terdakwa kemudian mendapatkan uang dari Saudara SAMSUL (DPO) sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HAPPI EKO NOVIAN mengalami kerugian materiil sekira Rp. 19.872.203,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu, dua ratus tiga rupiah).

------Perbuatan Terdakwa REKA DWI SANJAYA alias AJAY tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.---------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------Bahwa Terdakwa REKA DWI SANJAYA alias AJAY pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pergudangan BHUMI MASPION PT. HARINDRA alamat jalan raya Romokalisari Kel. Romokalisari, Kec. Benowo, Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 01 Februari 2025, Terdakwa mendapatkan perintah dari Saksi HAPPI EKO NOVIAN terkait dengan adanya muatan dari Gudang dan kemudian Terdakwa diberi surat jalan dan Terdakwa mengambil truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP ke Depo Global Terminal Marunda Jl. Kalianak Barat No. 116 Kalianak Barat No. 116 Kalianak, Surabaya untuk ambil Kontainer kosong dan Segelnya.
  • Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira jam 11.59 WIB, Terdakwa keluar dari PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan membawa truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP yang memuat 1 (satu) Kontainer yang berisi barang berupa Margarine sebanyak 1279 (seribu dua ratus tujuh puluh sembilan) Karton keluar menuju ke DEPO Penitipan Kontainer di PT. Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya.
  • Bahwa sebelum menuju ke lokasi di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya terdakwa membawa barang-barang tersebut ke depan gang rumah di Jl. Tambak Mayor Barat Gang 1B No. 14 RT/RW 04/07, Asemrowo, Surabaya. Selanjutnya sore hari Terdakwa menghubungi Saudara SAMSUL (Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menawarkan kepada Saudara SAMSUL (DPO) barang berupa Margarine Tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karton.
  • Selanjutnya Pada hari senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tidak berangkat menuju ke lokasi tujuan yakni di DEPO Penitipan Kontainer di PT. Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jl. Tanjung Tembaga No. 10 Tanjung Perak Surabaya sebagaimana surat jalan, tetai Terdakwa berangkat ke arah lain, yakni ke daerah pergudangan Jl. Tanjungsari No. 44 Surabaya.
  • Bahwa setelah sampai di daerah pergudangan Jl. Tanjungsari No. 44 Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Saudara SAMSUL (DPO) yang telah menunggu lalu Terdakwa mengambil dan menurunkan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) Karton Margarine dan menyerahkan kepada Saudara SAMSUL (DPO), dan Selanjutnya Saudara SAMSUL (DPO) menaikkan 69 (enam puluh sembilan) Karton Margarine tersebut ke kendaraan milik saudara SAMSUL (DPO).
  • Terdakwa kemudian mendapatkan uang dari Saudara SAMSUL (DPO) sebesar Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HAPPI EKO NOVIAN mengalami kerugian materiil sekira Rp. 19.872.203,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu, dua ratus tiga rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa REKA DWI SANJAYA alias AJAY tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya