Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1036/Pid.Sus/2026/PN Sby HENDI WIJAYA, S.H. DARMAJI BIN KASMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1036/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5157/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAJI BIN KASMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa Ia Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"  dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira Pukul 12.00 WIB menemui rekan Terdakwa yang bernama Sdr. FARID (DPO / belum tertangkap) melalui telepon dengan maksud membeli Narkotika jenis Shabu untuk dijual kembali dengan percakapan kurang lebih sebagai berikut :

Sdr. FARID                  : "OM SUDAH HABIS? (SHABU)"

Terdakwa                     : "IYA SUDAH HABIS"

Sdr. FARID                  : "SAYA BERANGKAT UNTUK BELI SHABU YA"

Terdakwa                     : "IYA BERANGKAT AJA, SUDAH HABIS SOALNYA"

  • Bahwa Sdr. FARID lalu berangkat menuju ke Madura dalam rangka Narkotika jenis Shabu sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. FARID, kemudian Terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. FARID di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan maksud bahwa Sdr. FARID mengantarkan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram dalam kemasan 1 (satu) klip plastik yang diterima oleh Terdakwa.
  • Bahwa modal yang Terdakwa dan Sdr. FARID gunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu di Madura kurang lebih sebanyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan pembagian sebanyak Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) uang milik terdakwa dan sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) uang milik Sdr. FARID.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. FARID berhasil mendapatkan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram dalam kemasan 1 (satu) klip plastik tersebut, Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram kepada Sdr. FARID untuk dijualkan kembali, sementara 1 (satu) gram sisanya Terdakwa pecah/ecaki ke dalam 13 (tiga belas) klip plastik siap edar untuk Terdakwa jual yang dibantu oleh Sdr. FARID, dengan harga per klip plastik Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjualkan sebanyak 7 (tujuh) klip plastik dari total sisa 13 (tiga belas) klip plastik siap edar dalam penguasaan Terdakwa, yang Terdakwa jualkan kepada :
    • Rekanan Sdr. FARID yang Terdakwa tidak mengenal namanya, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, dengan cara diantar oleh Sdr. FARID sebanyak 2 (dua) klip plastik yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga per klipnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total harganya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
    • Sdr. MADES (DPO / belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara di antar oleh Sdr. FARID di depan rumah saya yang berlamatkan Jl. Kampung Malang Kulon Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya sebanyak 2 (dua) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga per klipnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga total harganya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
    • Rekanan Sdr. FARID pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara diantar oleh Sdr. FARID sebanyak 1 (satu) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
    • Rekanan Sdr. FARID pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB dengan cara diantar oleh Sdr. FARID sebanyak 1 (satu) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
    • Rekanan Sdr. FARID pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara di antar oleh Sdr. FARID tidak tahu dimana sebanyak 1 (satu) klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah);

Dengan total keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual sebanyak 7 (tujuh) klip plastik Narkotika jenis Shabu yakni kurang lebih sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di antaranya Saksi HERU PRASETIYO dan Saksi HUSNI melakukan operasi penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  • Dalam operasi penggeledahan dan penyitaan tersebut, Saksi HERU PRASETIYO dan Saksi HUSNI menemukan :
    •  6 (enam) buah klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto kurang lebih 0,4 (nol koma empat) gram yang terletak di sela-sela kursi;
    • 1 (satu) bendel klip plastik tanpa isi yang terletak di dalam lemari;
    • 1 (satu) unit Handphone warna Putih merek VIVO Y18 dengan No. WhatsApp 0882-0095-49415 yang terletak di atas meja;
    • Uang tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar yang terletak di atas meja

yang keseluruhan barang di atas merupakan milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2026 yang ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H. yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
  • 6 (enam) buah klip plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,4 (nol koma empat) gram;

Milik Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02836 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
  • 08808/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 08809/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • 08810/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
  • 08811/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
  • 08812/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram
  • 08813/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.

Milik Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  08808/2026/NNF s.d. 08813/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB.

---------- Perbuatan kedua Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

----------Bahwa Ia Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"  dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di antaranya Saksi HERU PRASETIYO dan Saksi HUSNI melakukan operasi penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan di dalam rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  • Dalam operasi penggeledahan dan penyitaan tersebut, Saksi HERU PRASETIYO dan Saksi HUSNI menemukan:
    •  6 (enam) buah klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto kurang lebih 0,4 (nol koma empat) gram yang terletak di sela-sela kursi;
    • 1 (satu) bendel klip plastik tanpa isi yang terletak di dalam lemari;
    • 1 (satu) unit Handphone warna Putih merek VIVO Y18 dengan No. WhatsApp 0882-0095-49415 yang terletak di atas meja;
    • Uang tunai sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, dan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar yang terletak di atas meja

yang keseluruhan barang di atas merupakan milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2026 yang ditandatangani oleh EDI KUTONO, S.H., M.H. yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan Barang Bukti berupa :
  • 6 (enam) buah klip plastik sedang yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,4 (nol koma empat) gram;

Milik Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02836 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh para Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si. selaku Kepala Bidlabfor Polda Jatim, yang pada pokoknya menerangkan :
  • 08808/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram;
  • 08809/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
  • 08810/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
  • 08811/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
  • 08812/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram
  • 08813/2026/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.

Milik Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT.

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:  08808/2026/NNF s.d. 08813/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina (Shabu), terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa DARMAJI BIN KASMAT tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di Jalan Kampung Malang Kulon 2/21, RT.04/RW.11, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya