Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2146/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.VIDATUR RAHMAH BINTI SELAMET 2.YAZID RAIS IHZA MAHMUDI BIN HARTOYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 2146/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4652/M.5.10.3/enz.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM -5084 /Enz.2 / 08/ 2025
Tempat lahir : Sampang Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 20 Desmber 2002 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Paksen Desa Karang Anyar Kec. Tambelangan Kab. Sampang / Jl. Jagir Sidosermo Gg. 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya. A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD (lulus)
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 31 Januari 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rusun Penjaringansari 3 Lt 3 No. 20 RT 07 RW 10 Kec. Rungkut Surabaya / Jl. Jagir Sidosermo Gg 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (lulus)
PERTAMA ;
------ Bahwa terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI Bin HARTOYO pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di depan Gapura Jl.Jagir Sidoresmo 3 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 01.06 WIB, terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Vivo V 15 Warna Biru Nosim: 085779642784 menghubungi WAHYU ALIAS WAHYUDI (BANDAR / DPO) yang diberi nama "kak Wahyudi" di Nosim: 082227645000 yang intinya menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET membutuhkan Narkotika jenis Sabu dengan nominal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan apakah bisa dapat 1 (satu) gram. Lalu WAHYU ALIAS WAHYUDI (BANDAR/DPO) tersebut menjawab nanti akan disambungkan dengan Saudara ZIDANE (DPO). Pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.15 WIB terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET menghubungi ZIDANE (DPO) mengatakan uang akan di transfer ke Rekening DANA ZIDANE (DPO). Kemudian sekira pukul 15.26 WIB terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET Transfer uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Rekening DANA an. VIDATUR RAHMAH ke Rekening DANA an. ZIDANE 085648680421. ------ Bahwa kemudian terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET menyampaikan ke ZIDANE (DPO) bahwa nanti akan main ke Kos ZIDANE (DPO) yang berada di daerah Jl. Bendul Merisi Kec. Wonocolo Surabaya. Yang akhirnya terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI BIN HARTOYO berangkat bersama berboncengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Tahun 2015 warna Kuning Nopol: L 4937 00, setelah sampai di Kos tersebut mereka terdakwa bertemu dengan ZIDANE (DPO) dan tidak lama kemudian ZIDANE (DPO) keluar mengambil Sabu pesanan mereka terdakwa dan menyuruh mereka terdakwa agar menunggu di Kos ZIDANE (DPO) saja. ------ Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul: 02.45 WIB, ZIDANE (DPO) datang kembali ke Kosnya, dan mengajak mereka terdakwa untuk keluar menuju ke Gapura Jl. Jagir Sidoresmo 3 Kec. Wonokromo Surabaya dengan alasan tidak berani menyerahkan Sabu di Kosnya tersebut karena ada saudaranya, lalu para terdakwa langsung berangkat berboncengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Tahun 2015 warna Kuning Nopol: L 4937 00 mengikuti ZIDANE (DPO) menuju ke Gapura tersebut dan sekira pukul: 03.00 WIB setelah sampai di depan Gapura Jl. Jagir Sidoresmo 3 Kec. Wonokromo Surabaya, ZIDANE (DPO) Menyerahkan bungkusan Isolasi / Lakban wama Hitam kepada terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET, yang saat itu diterima oleh terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dengan menggunakan tangan kiri, dimana pada waktu itu terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI BIN HARTOYO mengetahuinya. Selanjutnya para terdakwa pulang menuju ke Kos Jl. Jagir Sidoresmo Gg. 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya. ------ Bahwa sesampai di Kos sekira pukul 03.05 WIB terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI Bin HARTOYO bersama-sama membuka bungkusan Isolasi / lakban warna Hitam ersebut dan benar isinya adalah 1 (satu) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Netto: ± 0,477 gram, lalu terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET menghubungi temannya yang telah memesan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tujuan menginformasikan bahwa Sabu pesanan nya sudah ada dan bisa diambil, namun belum sempat diambil oleh teman saya tersebut mereka terdakwa telah ditangkapoleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB didalam kamar kos Jl. Jagir Sidoresmo Gg 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya.
------ Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pemerintah dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05347/ NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI Bin HARTOYO pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Juni di tahun 2025, bertempat di didalam kamar kos Jl. Jagir Sidoresmo Gg 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dalam Kamar Kos Jl. Jagir Sidoresmo Gg. 8 No. 58 Kec. Wonokromo Surabaya akan ada Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Sabu, dan di dalam kamar Kos tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan Penyelidikan akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I. VIDATUR RAHMAH Binti SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI Bin HARTOYO telah ditangkap oleh saksi HARI SANTOSO dan saksi ELDA PUTRA MAULANA selaku petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan/ kedapatan memiliki dan menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto: ± 0,477 gram, 2 (dua) buah skrop sedotan plastik, 1 (satu) pak plastik klip kosong yang keseluruhan nya berada di dalam 1 (satu) buah Kotak warna Hitam Merk "Parlent" ditemukan di dalam Lemari plastik tempat pakaian Milik terdakwa I. VIDATUR RAHMAH BINTI SELAMET dan terdakwa II. YAZID RAIS IHZA MAHMUDI BIN HARTOYO, sedangkan 1 (satu) Buah HP Merk Vivo V 15 Wama Biru Nosim: 085779642784, No. IMEI 1:868252020598791, No. IMEI 2: 868252020599559 disita dari tangan terdakwa I. VIDATUR RAH??? BINTI SELAMET, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 Tahun 2015 warna Kuning Nopol: L 4937 OO disita saat parkir di Kos tersebut.
------ Bahwa mereka terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 05347/ NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 16 Agustus 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |