| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang melakukan pelelangan tanah dan bangunan berdasarkan SIPT No. 188.45/2419P/436.6.18/2016, Luas Tanah 235 M2 atas nama Lila Musyadah, terletak di kelurahan Dukuh kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya adalah perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan pelelangan tanggal 11 Desember 2025 dan pelelangan ulang berikutnya atas agunan berupa tanah dan bangunan berdasarkan berdasarkan SIPT No. 188.45/2419P/436.6.18/2016, Luas Tanah 235 M2 atas nama Lila Musyadah, terletak di kelurahan Dukuh kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum
- Menghukum Terlawan III untuk menolak setiap peralihan hak yang didasarkan atas pelelangan agunanan tanah dan bangunan berdasarkan berdasarkan SIPT No. 188.45/2419P/436.6.18/2016, Luas Tanah 235 M2 atas nama Lila Musyadah, terletak di kelurahan Dukuh kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya
- Menyatakan setiap peralihan hak melalui proses pelelangan yang dilakukan oleh Terlawan III atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang ada diatasnya berdasarkan berdasarkan SIPT No. 188.45/2419P/436.6.18/2016, Luas Tanah 235 M2 atas nama Lila Musyadah, terletak di kelurahan Dukuh kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya tidak memiliki kekuatan Hukum.
- Menghukum Terlawan I untuk segera melunasi pinjaman atau mengganti agunan di Terlawan II untuk menghindari terjadinya pelelangan
|