Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Nalia Anggraini
2.Adidin Adi Wibowo
PT. Kereta Api Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nalia Anggraini
2Adidin Adi Wibowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariveno Harmaily SHNalia Anggraini
2Hariveno Harmaily SHAdidin Adi Wibowo
Tergugat
NoNama
1PT. Kereta Api Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah SK. Direksi Nomor: SK.M/KH.602/IV/6/KA-2025 tertanggal 17 April 2025;
  3. Menyatakan PHK terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus dan tetap berlanjut;
  5. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat sejak 24 dan 25 Juni 2025 sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.50.000.000 per hari terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak