Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1384/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH GEZIY IRVANI Bin MUHAMMAD ADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1384/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3054D/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEZIY IRVANI Bin MUHAMMAD ADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa GEZIY IRVANI Bin MUHAMMAD ADIN sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya dalam bulan Januari sampai dengan Mei 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR Kantor Kas Kebraon di Perumahan Griya Kebraon Selatan Blok H Nomor 10-A RT.04/RW.12 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sebagai Karyawan/Petugas Dinas Lapangan (PDL) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR dengan Surat Tugas Nomor: /ST/KSP.R.JATIM/1/2024, tanggal 11 Januari 2024 yang memiliki tugas mencari orang untuk menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR dan melakukan penagihan uang dari Anggota Koperasi yang meminjam uang sesuai dengan wilayah penagihan dan menyerahkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir koperasi, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam kepala dakwaan tersebut diatas, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MUCHLIS ZAINI selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR menggunakan uang pembayaran angsuran dari Anggota Koperasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: 1). membuat kartu pinjaman fiktif dimana Anggota Koperasi yang tidak meminjam uang dibuatkan kartu bukti penerimaan pinjaman (Promise) yang seolah-olah Anggota Koperasi tersebut meminjam uang, kemudian saat terdakwa mendapatkan uang hasil penagihan dari Anggota Koperasi maka uang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada Kasir dengan alasan dipotong/diberikan kepada peminjam baru sesuai dengan kartu pinjaman fiktif tersebut padahal uang tersebut tidak diberikan kepada anggota baru yang meminjam melainkan dipergunakan sendiri oleh terdakwa, 2). dilakukan dengan cara menaikkan nilai pinjaman uang oleh Anggota Koperasi kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR tanpa sepengetahuan Anggota Koperasi yang meminjam selanjutnya selisih nilai pinjaman yang dinaikkan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, 3). Selain itu, terdakwa juga menerima uang angsuran pembayaran pinjaman dari Anggota Koperasi yang seharusnya diserahkan kepada Kasir Koperasi namun oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
  • Bahwa uang yang dipergunakan oleh terdakwa dari hasil penarikan Anggota Koperasi yang membayar angsuran terdapat 33 kartu bukti penerimaan pinjaman (Promise) dengan jumlah Rp16.405.000,- (enam belas juta empat ratus lima ribu rupiah), kemudian dari Promise fiktif terdapat 18 bukti penerimaan pinjaman (Promise) dengan jumlah Rp28.195.000,- (dua puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dari terdakwa yang menaikkan nilai pinjaman Anggota Koperasi tanpa sepengetahuan Anggota Koperasi terdapat 5 kartu bukti penerimaan pinjaman (Promise) dengan jumlah Rp4.390.000,- (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAHAYU JAWA TIMUR mengalami kerugian sebesar Rp48.990.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah.

---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya